Jumat, 26 Desember 2008

PEMILIH CERDAS (SMART VOTER) DAN SUAP BERKEDOK SUMBANGAN

Demokrasi dinegara-negara modern pemilihnya cerdas, kritis, dan memahami arti penting pemilu serta hak-hak politik yang dimilikinya. Kersadaran akan hak -hak politik itu tidak terbentuk dengan sendirinya tapi melalui pendidikan politik yang yang telah diberikan Pemerintah,masyarakat ,Lsm,dan lembaga-lembaga pendidikan.

Kita tentunya menghendaki pemilih di negeri ini seperti itu, usaha ke arah pencerdasan pemilih mesti dimulai dari sekarang dan dimulai dari diri kita sendiri.Misalnya memberikan informasi yang benar bagaimana kepada pemilih tentang pentingnya arti suatu pilihan bagi kelangsungan iklim demokrasi dan pembangunan hingga bagi pemerintahan.

Sangat penting sekali memberikan pemahaman kepada masyarakat akan arti dan maksud digelarnya pesta demokrasi spt pemilu ini hingga umpan balik terhadap pilihan yang telah mereka ambil.


Ada pilihan politik didasarkan pada beberapa variabel, misalnya, penampilan fisik (ganteng,cantik, pandai berorasi, dan bernyayi), karena kharisma,popularitas, status sosial, kekayaan, Tingkat pendidikan, serta garis keturunan (kasta).Pilihan seperti diatas tentu tidak akan diambil oleh seorang pemilih cerdas sebab ia akan memilih dengan karena alasan-alasan yang sangat rasional dan akan menguntungkan sebagaimana yang diharapkan dgn digelarnya pesta demokrasi tersebut.Ia akan memilih seseorang karena punya jawaban atas segala permasalah yang tengah dihadapi masyarakat serta ia punya ability dan morality yang dapat dipercaya.

wah ulun bingung sampai dimana tadi.....hadanglah eh jangan jual janji...apalagi itu dusta.....jual nama besar keluarga, eh atau tiba-tiba eh mendadak jadi dermawan..itu udah sering kita jumpai...politik uang berupa suap berkedok sumbangan/bantuan perlu kita waspadai bersama untuk menjaga kebersihan hati kita dari kekotoran dan kebusukan yang terkandung didalam suap eh sumbangan itu.Dengan terpeliharanya hati kita dari tindakan menerima atau melakukan kegiatan kotor spt diatas akan membuat otak dan hati tetap bersih dan cerdas......wah ngacau ya...ulun....ha-...ha ngantuk sudah larut nanti kalau ada waktu kita sambung

Rabu, 24 Desember 2008

MK PUTUSKAN SUARA TERBANYAK

Selamat tinggal Totaliter Parpol dalam menentukan NOmor urut

Mantan caleg dari PDIP, Muhammad Sholeh dapat bergembira bersama sebagian besar para caleg dari berbagai parpol ,sebab akhirnya semua caleg dapat keadilan dan dapat hak yang sama dalam pemilu,lewat putusan MK yang menetapan caleg untuk pemilu 2009 akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak.

Dalam permohonan uji materinya, Muhammad Sholeh, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
.

Keputusan MK ini tentu sangat menghormati suara yang telah diberikan pemilih.Dan gairah para caleg dalam berkompetisi menjadi semakin menyala sehingga tidak hanya menguntungkan mereka yang berada pada nomor urut yang lebih kecil alias nomor jadi.Setiap caleg punya hak dan kedudukan yang sama dalam usaha meraih kemenangan dan jangan dicuri oleh Parpol lewat nomor urut.

Pimpinan Parpol yang Keberatanatau kecewa atas putusan MK berpendapat hal itu akan menutup ruang bagi caleg perempuan yang mereka taruh di nomor jadi dan perempuan akan sulit berkompetisi.Mereka juga beralasan itu akan lebih memajukan caleg yang berduit saja.Alasan yang mereka kemukakan itu gombal saja,sebab Perempuan jangan direndahkan dengan cara memberi mereka nomor urut kecil,sebab mereka juga harus ikut kompetisi yang adil.dalam kompetisi pemilu ini dicari orang yang punya kemampuan tidak peduli ia perempuan atau laki-laki.

Dengan suara terbanyak maka tidak akan ada lagi ribut-ribut rebutan nomor urut hingga bisa terjadi jual beli nomor urut.Kemudian tidak terjadi lagi caleg-caleg titipan DPP(dewan pimpinan Pusat)dengan nomor urut jadi didaerah yang bukan basis caleg tersebut.

TERIMA KASIH KEPADA SEMUA PIHAK YANG TELAH MENGGOLKAN KEPUTUSAN MK TENTANG SUARA TERBANYAK......

Sabtu, 13 Desember 2008

Video porno atau filem porno

Video porno atau film porno sudah biasa diputar pada HP anak-anak muda.Dan yang meresahkan ia bisa jadi konsumsi buat nak-anak dibawah umur jika tidak segera meng antisipasinya.

Memang hal itu bukan hal aneh lagi sekarang tapi tindakan preventif para orang tua,guru,dan pemerintah kita harapkan lebih tegas dan lebih sering dilakukan.Kalau melalui internet mereka bisa mengcopy atau bahkan mereka dapat men donload Film porno dengan mudah melalui hp atau melalui bluetooht n share teman.

Hebatnya lagi,tidak jarang mereka bahkan buat sendiri video porno tersebut....
mereka tidak malu mengabadikan adegan syur yang mengumbar syahwat dan nafsu seks melalui ponsel yang mereka miliki.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi politik
rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyalur
aspirasi keanekaragaman daerah sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diselenggarakan pemilihan umum;
b. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum serta adanya perkembangan demokrasi dan
dinamika masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurut a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi politik
rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyalur
aspirasi keanekaragaman daerah sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diselenggarakan pemilihan umum;
b. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum serta adanya perkembangan demokrasi dan
dinamika masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurut a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1

Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C, Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara
Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara
Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat
kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau
sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah
kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara
di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut
KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan,
adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik
Indonesia atau di luar negeri.
21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
22. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
24. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan
sebagai Peserta Pemilu.
25. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
26. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
27. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, yang selanjutnya disebut BPP DPR,
adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua
koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan
dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
28. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD,
adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah
kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/
kota.


BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan
Pasal 5
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil
banyak.
Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota diselenggarakan oleh KPU.
2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.



BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian Kesatu
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Pasal 7
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota adalah partai politik.
Pasal 8
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan;
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan
kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan
huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta
Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Pasal 9
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
KPU.
Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf g dilarang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar partai politik lain.
Bagian Kedua
Peserta Pemilu Anggota DPD
Pasal 11
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Peserta Pemilu
setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 12
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara,
notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang
bersangkutan.
Pasal 13
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p
meliputi:
a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus
mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;
b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan
5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit
2.000 (dua ribu) pemilih;
c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan
10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling
sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih;
d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan
15.000.000 (lima betas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling
sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dane. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang
harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50%
(lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan
daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari
satu orang calon anggota DPD.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.


Bagian Ketiga
Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu
Pasal 14
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran
untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang
ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada
kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen
persyaratan.
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Pasal 15
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai
politik tersebut menjadi badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan
pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat
tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat
kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai
politik dari Departemen; dan
f. surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.


BERSAMBUNG………..



UU PEMILU DPR,DPD,DPRD

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi politik
rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyalur
aspirasi keanekaragaman daerah sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diselenggarakan pemilihan umum;
b. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum serta adanya perkembangan demokrasi dan
dinamika masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurut a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi politik
rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyalur
aspirasi keanekaragaman daerah sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diselenggarakan pemilihan umum;
b. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum serta adanya perkembangan demokrasi dan
dinamika masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurut a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1

Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C, Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara
Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara
Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat
kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau
sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah
kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara
di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut
KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan,
adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik
Indonesia atau di luar negeri.
21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
22. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
24. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan
sebagai Peserta Pemilu.
25. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
26. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
27. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, yang selanjutnya disebut BPP DPR,
adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua
koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan
dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
28. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD,
adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah
kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/
kota.


BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan
Pasal 5
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil
banyak.
Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota diselenggarakan oleh KPU.
2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.



BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian Kesatu
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Pasal 7
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota adalah partai politik.
Pasal 8
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan;
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan
kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan
huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta
Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Pasal 9
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
KPU.
Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf g dilarang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar partai politik lain.
Bagian Kedua
Peserta Pemilu Anggota DPD
Pasal 11
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Peserta Pemilu
setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 12
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara,
notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang
bersangkutan.
Pasal 13
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p
meliputi:
a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus
mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;
b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan
5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit
2.000 (dua ribu) pemilih;
c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan
10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling
sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih;
d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan
15.000.000 (lima betas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling
sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dane. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang
harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50%
(lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan
daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari
satu orang calon anggota DPD.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.


Bagian Ketiga
Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu
Pasal 14
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran
untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang
ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada
kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen
persyaratan.
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Pasal 15
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai
politik tersebut menjadi badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan
pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat
tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat
kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai
politik dari Departemen; dan
f. surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.


BERSAMBUNG………..



Jumat, 12 Desember 2008

Cra mudah dan Pintas

cara mudah dan pintas
Sekarang ini orang maunya cara mudah atau jalan pintas....
Tapi tahu ngak mereka cara yang mudah dan pakai jalan pintas belum tentu enak.......!?

Klau sesuatu itu didapat atau diperoleh dengan mudah maka ia tidak menjadi sesuatu yang sangat berharga...Betul tidak ?Lain halnya jika itu melalui sebuah perjuangan yang keras atau berat,ia tentu akan sangat berharga bagi yang mendapatkannya.....

Kamis, 11 Desember 2008

PEMILIH YANG CERDAS

HOW TO BE SMART VOTER ?



Memilih calon Pemimpin atau wakil rakyat itu tidak terlalu susah ,tapi tidak juga hal yang terlalu Gampang!

Bagaimana ciri pemilih yang cerdas?

Pemilih yang Cerdas Punya pertimbangan utama dalam menentukan pilihan,dan itu biasanya tidak bersifat emosional tapi rasional.Misalnya,tidak karena pertimbangan yang sangat pragmatis atau kepentingan sesaat saja seperti politik uang,berasal dari partai yang sama,ideologi yang sama ,dsb.

Ikatan Emosional,etnisitas,sukuisme/kedaerahan,primordialisme,kekeluargaan dll,tidak dijadikan acuan utama dalam menetukan pilihan tapi lebih didasari dari track record serta kemampuan dan moral (Ability and morality)yang akan dipilih.Misalnya bagaimana kemampuan dia dalam menawarkan berbagai program atau dalam bahasa yang paling mudah yaitu apakah calon yang akan dipilih punya jawaban atas permasalahan yang sedang dihadapi pemilihnya.Jadi Bukannya Saling berlomba-lomba bagi-bagi sumbangan atau uang yang ujungnya akan membuat kita lupa dari tujuan digelarnya Pemilu.

Masyarakat yang cerdas tidak mudah tertipu oleh suap/politik uang yang bisa menyamar sebagai sumbangan atau bantuan.Jurus ini dipakai oleh politisi Busuk dalam usahanya menjerumuskan pemilih sehingga lupa dan tak sadar jika itu adalah suap atau sogokan berkedok bantuan atau sumbangan...ah mendadak jadi dermawan ..!!!!????

Pemilih yang cerdas menghindari pesimistis yang sering ditiupkan oleh mereka yang tidak begitu memahami penting memilih pemimpin yang berkualitas. "Siapapun yang jadi pemimpin saya/kita tidak akan berubah atau tetap seperti ini" adalah ungkapan yang pesimistis yang tidak perlu didengar atau perhatikan sebab itu bisa merusak hati,akal sehat dan kecerdasan kita.

Politisi yang busuk tidak segan-segan meniupkan isu yang bisa membuat kita lupa bagaimana jadi pemilih yang cerdas..............namun itu akan kembali lagi pada perilaku pemilih(political behaviour) kita yang banyak sekali pertimbangan

Sangat Penting Sekali Jika Kita Memilih Seorang pemimpin itu(Wakil Rakyat) Punya Kemampuan (abilty) yang diatas rata-rata Demikian juga dengan Moral(morality) atau Akhlaknya.

Bagaimana Jika Seorang Wakil Rakyat yang tidak Punya Abilty(kemampuan)Bisa ikut mengerjakan atau membahas suatu permasalahan jika ia sendiri tidak punya kemampuan Dalam Hal pengetahuan/wawasan/ataupun dalam mencerna alias loadingnya Lambat alias lelet.Kalaupun Mampu mendengarkan atau mencerna berbagai masalah tapi ia tidak cepat tanggap dalam mencari solusi..

Dibawah ini kutipan tulisan saya dlm " Mimbar Jumat" B.post 29 Maret 2004 Judul"Membidik Pilkada Melalui Momentum Maulid Nabi" B.post

Kesalahan dalam menentukan pilihan atas seorang pemimpin, berbanding sejajar dengan lahirnya pemimpin yang salah, berikut juga dengan dampaknya

Peringatan Allah melalui Firman Nya: "Sungguh Allah memerintahkan kepadamu menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum antara manusia, hendaklah kamu menghukumnnya degan adil. Sungguh, alangkah indahnya peringatan yang Allah berikan kepadamu! Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS 4 An-Nisa: 58).

Bersambung...........


.


,



BERSAMBUNG.........................

Rabu, 10 Desember 2008

TERORISME SIAPA YANG MENCIPTAKAN..?



Bom Bali 1 dan 2 serta ,Bom di hotel JW marriot,Depan Kedubes Ausralia.....kenapa terjadi....?

Pada intinya serangan itu ditujukan pada Pihak Barat(AS,Israel dan Sekutunya).Kenapa mereka yang jadi sasaran /target?

Ada asap ada api.....? Penindasan atas Umat Islam di Palestina atau timur tengah adalah salah satu penyebabnya?

Apakah kehadiran mereka memang telah diciptakan Oleh Pihak Barat Sendiri sehingga Cap teroris bisa mereka berikan kepada siapa saja yang menentang hegemoni mereka...?Kemudian karena adanya Teroris tersebut membenarkan mereka meng invasi atau menghancurkan mereka tersebut dimanapun mereka berada...?

Terorisme bermanfaat atau di manfaatkan untuk kepentingan mereka? media massa barat menciptakan Opini pada dunia bahwa Islam Identik dengan teroris dan menciptakan ketakutan terhadap umat Islam?

sesungguhnya Islam adalah Rahmatan lil alamin Bukan agama Teroris....
Sebagai umat Islam Sudah sepantasnya kita perlihatkan pada dunia non islam bahwa kita Cinta perdamaian Namun Tidak berarti rela diperlakukan tidak adil dan tidak bermartabat.Dan Kita tidak akan bersikap anarkis atau brutal dalam menghadapi berbagai perbedaan.

OPRAH WINFREY DAN KICK ANDY

Kita sering menyaksikan berbagai acara talk show dilayar kaca Indonesia.Sebut saja Dorce show,Empat Mata (tukul Arwana) dan Kick Andy dll.Dari acara terdebut hanya kick andy saja yang paling berkualitas .

Kenapa Kick Andy kita katakan berkualitas ,karena ia membawakan acara yang betul-betul diisi berbagai kualitas.Mulai dengan Kualitas pembawa acara hingga materi dan bintang tamu serta nilai-nilai yang terkandung penuh dengan pesan moral dan sebagainya. Hal tersebut tentu tidak mengherankan bagi kita, jika Kick Andy dapat berbagai penghargaan.

Kalau Di Amerika Oprah winfrey Tapi kalau di Indonesia Kick Andy !

Kita tentu juga tahu bahwa Talk show yang dibawakan oleh Mbak Ulfah eh salah.. Oprah winfrey juga sangat populer di Indonesia melalui tayangan metro Tv.Kemudian ia juga sering ditemani Dokter OZ serta berbagai bibtang tamu yang briliant.............. pokoknya baguslah....
Untung saja Indonesia punya juga yang tidak kalah juga hebatnya yaitu Andy F Noya.........

PENIPUAN VIA KETIK REG

KETIK REG KAMU DITIPU..? PARA PENGGUNA TELEPON SELULAR/GENGGAM/HANDPHONE ADA BAIKNYA UNTUK SELALU BERHATI-HATI ,TERUTAMA TIDAK MUDAH TERBUJUK UNTUK MENGGUNAKAN SMS DAN KETIK REG INI ATAU ITU SERTA MENJANJIKAN SEGALA MACAM YANG MENGGIURKAN .BANYAK SUDAH YANG JADI KORBAN,PULSA TERUS TERKURAS TANPA ADA MANFAAT YANG DAPAT DIRASAKAN ALIAS TERUS MERUGI. KERUGIAN YANG KITA ALAMI TENTU AKAN MENDATANGKAN KEUNTUNGAN BAGI PIHAK YANG MENGAJAK ATAU MENJANJIKAN IKUT BERGABUNG DENGAN MELAKUKAN KETIK REG TERSEBUT.TERKADANG MENGGUNAKAN SMS KETIK REG JUSTRU MENGAJAK KITA BERJUDI YANG TANPA KITA SADARI.COBA ANDA PIKIRKAN KEMBALI TENTANG APA ITU JUDI,BERIKUT KRITERIANYA.SEPERTINYA HALNYA JUDI BUNTUT ATAU TOGEL ,DIBELI OLEH PEMASANG TARUHAN DENGAN UANG TAPI KETIK REG DENGAN JANJI DAPAT HADIAH INI ATAU ITU DIBELI DENGAN PEMOTONGAN PULSA YANG KITA MILIKI. HINDARILAH PEKERJAAN YANG HARAM MELALUI CARA YANG KEJI ORG LAKUKAN PADA KITA. SADARLAH BAHWA KITA AKAN SELALU JADI ORANG YANG KALAH JIKA IKUT BERMAIN DENGAN MEREKA DNEGAN KETIK REG TSB............. APA ADA NOTARIS YANG MENYAKSIKAN...? BAGAIMANA METODE MENCARI PEMENANGNYA..? KITA HERAN DIMANA PEMERINTAH KETIKA MASYARAKATNYA MULAI DITIPU TERSEBUT.......! DEPSOS KOK KASIH IZIN... MUI KOK NGAK LANTANG.... BISNIS KETIK REG INI DAN ITU PERLU DIATUR/DITERTIBKAN AGAR TIDAK MERUGIKAN MASYARAKAT ATAU PENGGUNA HANDPHONE............

SORGA DAN NERAKA PLASTIK

Plastik banyak sekali berguna bagi umat manusia.Berbagai perelatan dan perlengkapan manusia dibuat dari plastik.Ia sangat mudah sekali dibentuk sesuai dengan keinginan pembuatnya.Rasanya tidak ada dizaman sekarang ini rumah yang tidak ada bahan plastik didalamnya. Manusia dibuai manfaat oleh plastik hingga sorga plastik tumbuh dimana-mana .

Hampir tidak dapat terhindarkan penggunaan plastik sekrang ini namun yang memprihatinkan ialah sampahnya yang susah hancur dan menggangu hingga berubah menjadi neraka bagi manusia.Plastik susah diuraikan.,,,,,,,,,,,,.........bersambung

SOSIALISASI PARA CALEG DAN ATRIBUT PARPOL



Banyak sekali kita lihat berbagai atribut Partai Politik disepanjang jalan-jalan dan berbagai sudut Kota. Atribut itu dalam berbagai bentuk dan rupa serta jenisnya.Diantaranya Poster,Baleho,stiker,spanduk hingga bendera partai politik.Karena begitu banyaknya hingga sulit menghitung jumlahnya.

Dengan banyaknya atribut partai atau atribut para caleg partai yang menghiasi berbagai tempat,maka suasana kurang sedap dipandang mata tak dapat dihindari lagi.Hal ini disebabkan pemasangan atribut yang sembarangan dan terjadi persaingan dalam hal pemasangan atribut tersebut. Walaupun Pemasangan Atribut ditempat tempat umum dibenarkan karena alasan sosialisasi tapi itu tidak berarti boleh dipasang seenak saja.

Pemasangan yang sembarangan dan tak dibenarkan sering terjadi diberbagai tempat,diantaranya didepan atau sekitar tempat Ibadah,lembaga pendidikan/sekolah atau disekitar instansi pemerintah.Mestinya pihak panwas menertibkan hal ini dan memberikan teguran hingga sanksi kepada pelanggarnya.

Warna-warni berbagi atribut partai menjadi tidak indah jika dipasang sembarangan dan disembarang tempat.Pemasangan bendera Parpol saja kita lihat sepertinya berebut tempat dan ketinggian hingga jumlahnya.Ada yang dipasang diatas gedung agar kelihatan lebih tinggi,ada pula yang dipasang diatas pohon tertinggi.Pada intinya saling berebut menancapkan bendera mereka lebih tinggi. Mungkin bagi mereka itu sebagai cermin sosialisasi atau eksestensi partai mereka atau hanya semangat yang berlebihan.

Padahal ukurankeberhasilan sosialisasi Tidak identik berapa banyak atau tinggi atribut mereka pasang .Begitu juga dengan perolehan suara tidak identik dengan hal-hal tersebut diatas.Tapi lebih disebabkan oleh banyak faktor.Dan yang jelas tidak diukur jumlah dan tingginya atribut itu dipasang..............bersambung


Kamis, 04 Desember 2008

POLITIK UANG/MONEY POLITICS

Politik Uang adalah Penyakit Berbahaya bagi sebuah negara Demokrasi.Ia bisa membunuh Kebenaran dan menumbuhkan kekejian dan Kebusukan.Politisi yang menggunakan politik uang karena Ia tidak punya kompetensi,kapabilitas,percaya diri dan moral yang baik. Boleh jadi ia cerdas secara intelektual tapi tidak cerdas secara moral/emosional.

Politik Uang Sudah biasa kita dengar atau kita baca pada koran atau media elektronik. Namun bagaimana itu bisa terjadi dan berhasil dilakukan oleh seorang Politisi hingga lepas dari jerat hukum dan Moral ?

Menyedihkan sekali jika dalam sebuah Negara yang katanya Demokrasi dan Negara hukum Praktek Politik uang terus terjadi dalam berbagai Pemilihan. Dan yang Memalukan Kita tidak mampu membuktikan dan menangkap pelakunya.Sudah jadi rahasia umum bahwa sering terjadi Politik uang dalam berbagai event pemilihan yang digelar .Mulai dari Pemilihan tingkat kecil spt Pilkades hingga pemilihan yang lebih besar spt pilpres sering kita dengar istilah money politics tersebut,namun tak satupun ada yang dpt membuktikan atau dapat menjaring pelaku hingga sampai pada pembatalan hasilnya.

Aneh Tapi nyata,Politik uang/money Politics ada diantara kita tapi kenapa sulit dibuktikan keberadaannya.Ataukah kita sudah menjadikannya sebagai suatu budaya yang sudah tidak asing lagi? Ataukah kita terdiri dari orang yang Bodoh sehingga tidak bisa membuktikan antara suap atau sumbangan murni?Terkadang mereka (politisi) sengaja menyamarkan antara sumbangan dan money politik.

Diperlukan keberanian Moral dan kemampuan intelektual untuk mencegah terjadinya politik uang.Secara moral dan intelektual perlu kita sampaikan terus kepada masyarakat ada praktek jahat dan keji dibalik politik uang yang bisa berakibat menghancurkan suatu bangsa.......nanti disambung lagi
yang intinya bermuatan politis?

Senin, 01 Desember 2008

Membidik Pilkada Melalui Momentum Maulid Nabi

Oleh: Syahminan/Abau
Tumbangnya Orde Baru kemudian lahir Orde Reformasi, membawa angin segar buat perubahan di Indonesia. Angin segar ini membuka lebih luas iklim berdemokrasi, sehingga memungkinkan lahirnya banyak partai yang katanya reformis untuk mengikuti pemilu 1999. Dengan semangat dan eforia reformasi, pemilu 1999 melahirkan pemimpin baru. Mereka diharapkan dapat membawa rakyat Indonesia keluar dari masalah yang di hadapi, seperti krisis ekonomi, penganguran dan lain lain. Selain itu, mereka dituntut melanjutkan dan melaksanakan agenda reformasi, di antaranya pemberantasan KKN dan penegakan supremasi hukum. Hasilnya sungguh luar biasa dan di luar perkiraan kita. KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) yang mestinya diberantas, justru makin subur dan menghinggapi sebagian besar mereka. Seperti efek bola salju (snow ball) terus membesar dan menggulung dari tingkat pusat sampai ke daerah. Penegakan hukum makin jauh dari yang diharapkan. Di berbagai media cetak dan elektronik kita mengetahui, banyak koruptor besar dapat lepas dari jeratan hukum dan sebagian besar lagi dengan mudah kabur ke luar negeri. Keadaan ini diperparah oleh krisis ekonomi yang semakin membesar melanda rakyat Indonesia. Harga bahan kebutuhan pokok terus naik seiring penaikan harga BBM, sebagai akibat dicabutnya subsidi. Yang mengherankan, disisi lain pemimpin kita ini malah memberikan subsidi kepada konglomerat yang punya utang dan bank yang sakit dengan jumlah sangat besar. Ini sungguh suatu kebijakan yang kelewat populer dari mereka yang katanya orang-orang reformis. Rakyat tambah miskin dan terpuruk kehidupannya, sementara pejabat dan pemimpin semakin makmur bergelimang kemewahan. Sungguh suatu kenyataan yang sangat kontras. Melihat kenyataan itu dan kalau kita mau jujur mengakui, pemimpin yang membuat keadaan terus tidak membaik seperti tersebut adalah akibat dari sebagian besar kita salah memberikan amanat ketika menggunakan hak pilih pada Pemilu 1999. Kesalahan dalam menentukan pilihan atas seorang pemimpin, berbanding sejajar dengan lahirnya pemimpin yang salah, berikut dampaknya akan salah juga dengan perkiraan kita tentang bagaimana jalannya kepemimpinan mereka. Ingatlah Firman Allah: "Ini disebabkan karena apa yang dilakukan oleh tangan-tanganmu lebih dahulu, Allah tiada pernah menganiaya hamba-hamba Nya." (QS 3 Ali-Imran: 182). Peringatan Allah melalui Firman Nya: "Sungguh Allah memerintahkan kepadamu menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum antara manusia, hendaklah kamu menghukumnnya degan adil. Sungguh, alangkah indahnya peringatan yang Allah berikan kepadamu! Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS 4 An-Nisa: 58). Pada umumnya kesalahan kita menentukan pilihan disebabkan kurangnya pengetahuan kita terhadap calon yang disodorkan, seperti bagaimana perilakunya kepada keluarga, bawahan, pembantu, tetangga, masyarakat hingga kepada Allah (Hablun minanaas-hablun minallah). Padahal ini cukup penting, sebab akan menunjukkan kecerdasan calon pemimpin yaitu kecerdasan emosional dan spiritual yang lebih utama daripada kecerdasan intelektual. Permasalahan lain yang membuat kita salah dalam menentukan pilihan adalah kita yang lebih mendahulukan alasan kepentingan yang lebih bersifat (mikro), kepentingan pribadi misalnya, keluarga, teman, koneksi kelompok, simpati popularitas, bahkan demi alasan uang (money politic). Kita melupakan alasan prioritas yang lebih bersifat (makro), yang berorientasi pada kepentingan yang jauh lebih besar dan mengutamakan kepentingan semua atau kemaslahatan umat. Melalui momentum peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, kita akan dingatkan dan disegarkan kembali bagaimana suri teladan kepemimpinan yang beliau berikan. Beliau bukan hanya pemimpin agama tapi juga pemimpin dunia. Maka patutlah, dalam menentukan pilihan terhadap seorang calon pemimpin kita mengambil kriteria seperti pada diri Rasulullah, terutama jiwa leadershif beliau dalam menghadapi pilkada. Firman Allah: "Sungguh, pada diri Rasulullah kamu dapat suri teladan yang indah bagi orang yang mengharap (rahmat Allah) dan (keselamatan) hari terakhir serta banyak mengingat Allah." (QS 33 Al-Ahzab: 21). "Hai manusia! telah datang kepadamu yang nyata dari tuhanmu (yaitu Muhammad dengan mukjizatnya), dan telah kami turunkan kepadamu cahaya yang terang (yaitu Alquran)" (QS An-Nisa: 174). Kadang kita lupa dan lalai, bahwa Allah melalui Nabi Muhammad SAW yang lahir pada 570 Masehi atau 14 abad lalu telah membawa panduan dan bimbingan kepada manusia, bagaimana contoh dan teladan seorang pemimpin yang dapat diterima dan menyelesaikan segala permasalahan dengan baik dan benar sesuai dengan fitrah manusia dan juga sesuai dengan Alquran dan hadits. Kebanyakan masyarakat, cendekiawan, pejabat dan pemimpin kita tidak menggali, mendalami ajaran Alquran dan hadits untuk mengatasi berbagai masalah yang tengah dihadapi karena mereka menganggap Rasulullah dan Alquran hanya mengajarkan tentang agama (sekularustik). Mereka lebih cenderung berpedoman pada buku yang dihasilkan atau ditulis manusia, dibanding Kalam Ilahi (Alquran) dan Sunah Nabi (hadits). Allah mengingatkan kita melalui firman Nya: "Hai orang-orang beriman, taatlah kamu kepada Allah, dan taatlah kamu kepada rasul, dan orang-orang yang berkuasa di antara kamu. Jika kamu berselisih di kalanganmu sendiri, hendaklah kamu mengembalikannya kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, itu lebih baik dan penyelesaian yang paling indah." Menurut ahli, sejarah Muhammad Husein Haekal, perikehidupan Nabi Muhammad SAW sifatnya manusia semata dan bersifat perikemanusiaan yang luhur. Untuk memperkuat kenabiannya ia tidak perlu bersandar kepada yang ajaib. Jadi jelaslah, kalau kita ingin memilih pemimpin adalah orang punya kepribadian luhur sehingga akan mendapat simpati dan dukungan yang besar seperti yang Rasulullah lakukan dan lebih rasional dalam membuat keputusan serta tindakan. Rasulullah selalu bertindak dan bersikap adil terhadap semua, hak setiap orang beliau tunaikan. Mengasihi dan melindungi fakir miskin, yatim piatu, orang yang lemah. Kaum minoritas dan prempuan mendapatkan haknya sesuai harkat dan martabatnya. Beliau juga berani membela dan menegakkan yang benar tanpa takut, karena beliau hanya takut kepada Allah bukan kepada siapa-siapa, tidak silau kedudukan dan harta yang bisa menyesatkan. Inilah wujud dari integritas, komitmen dan konsistensi beliau sehingga bisa berhasil menjadi pemimpin yang betul disegani dan sekaligus dicintai. Tidak mengherankan jika Michael Hart dalam karyanya, menempatkan Rasulullah dalam urutan puncak dari seratus tokoh dunia paling berperngaruh. Menurut ia, Nabi Muhammad bukan hanya pemimpin agama tapi juga pemimpin duniaw. Rasulullah banyak sekali mempengaruhi peradaban dunia sehingga menjadi lebih baik dan ajaran beliau serta contoh keteladannya, terus berkembang hingga saat ini di seluruh penjuru dunia. Ini menunjukan, beliau sungguh -sungguh pemimpin dunia hingga akhirat. Firman Allah: "Dan masing-masing orang beroleh derajat, seuai dengan apa yang dikerjakannya dan Tuhanmu tiada lalai atas apa yang mereka lakukan." (QS Al-An’aam: 132). Melalui peringatan maulid ini, perlu kita ingatkan kepada diri kita sendiri dan umat Islam bahwa kita bukan sekadar memperingati dan membacakan syair pujian terhadap Rasulullah. Tetapi hendaknya kita dapat mengambil hikmah yang terkandung dalam peristiwa maulidnya beliau, kemudian kita lakukan/implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemimpin yang memiliki dan mengikuti keteladan Rasulullah, insyaallah akan terwujud apabila kita bisa meneliti lebih baik tentang calon pemimpin yang disodorkan dan terus berpikir jernih serta menentukan pilihan betul-betul berpedoman pada kebenaran yang bersumber dari suara hati. Harapan kita, pilkada yang akan dilangsungkan berjalan aman dan demokratis, betul-betul melahirkan pemimpin yang tepat karena dipilih dengan alasan tepat dan kita selalu mendapat rahmat, hidayah serta inayah dari Allah. Ingatlah Firman Allah: "Sungguh, untuk neraka jahanam Kami ciptakan jin dan manusia, mereka punya hati yang tiada dipergunakan untuk mengerti, mereka punya mata yang tiada dipergunakan untuk melihat. Dan mereka punya telinga, yang tiada dipergunakan untuk mendengar. Mereka seperti binatang, bahkan mereka lebih sesat lagi. Merekalah orang-orang yang lalai." (QS 7 Al-Araaf:179. Semoga Allah membimbng kita ke jalan yang benar dan selalu mendapat ridha Nya. Amin.