Kamis, 29 September 2011

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RANCANG UNDANG -UNDANG INTELIJEN

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adam menyatakan rahasia intelijen tidak bertentangan dengan UU keterbukaan Informasi Publik.

"Kan di dalam UU KIP ada pengecualian, ada yang tidak dipublikasikan kepada publik," ujarnya di sela-sela rapat Komisi I dengan pemerintah membahas RUU Intelijen, Kamis (29/9).

Menurutnya, informasi Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara. Wahiduddin juga menyatakan RUU Intelijen tidak akan mengancam kebebasan pers.

Pasal 26 RUU Intelijen menyatakan setiap orang dan badan hukum dilarang membuka dan membocorkan rahasia intelijen.

Menurut Wahiduddin, pasal tersebut tidak akan mengancam kebebasan pers karena pembuktian mengenai pembocoran dan membuka rahasia intelijen itu adalah kekuasaan pengadilan.

"Ini kan memang pidananya memang hakim yang menjatuhkan. Ya, hakim memang membuktikan apakah betul membuka atau membocorkan rahasia intel. Hakim harus ada pembuktian," pungkasnya.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga menyatakan bahwa RUU Intelijen tidak akan mengancam kebebasan Pers.

"Wartawan kan bukan petugas intelijen," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (29/9).

Patrialis menyatakan RUU Intelijen sangat dibutuhkan untuk mengatur kegiatan Intelijen.

"Kalau kita tidak punya aturan, nanti justru pelaksanaan kinerja intelijen itu justru tidak teratur, malah bisa sewenang-wenang. Bisa juga terlalu jauh. Kan kalau diatur dia berada di dalam koridor," pungkasnya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar