Kamis, 22 September 2011

Kementerian Hukum dan HAM Revisi KUHP

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Patrialis Akbar mengungkapkan draf revisi KUHP telah selesai dan siap dipresentasikan dalam rapat kabinet.

"Yang sudah di tangan kami sekarang itu (draf revisi) KUHP sama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Patrialis, usai melantik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (22/9).

"Dan saya insya Allah sudah dapat surat dari Menteri Sekretaris Negara untuk segera presentasi di hadapan sidang kabinet atau rapat terbatas," lanjutnya.

Menkum dan HAM berharap, setelah draf revisi KUHP dipresentasikan, tidak ada lagi catatan kekurangan dari Presiden, sehingga bisa segera dikirim ke DPR.

"Tapi kalau ada hal yang dirasakan sangat penting, yang harus masih kita sempurnakan, tentu akan kita tambahkan," imbuhnya.

Mengenai draf revisi KUHP, Menkum dan HAM memperkirakan akan selesai pada bulan depan. Karena, draf revisi KUHP mengikuti materi penyelesaian yang berkaitan dengan KUHP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wahiduddin Adams menjelaskan revisi KUHP dilakukan demi menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada saat ini, seperti Undang-Undang (UU) Tipikor dan UU Pencucian Uang.

KUHP yang ada saat ini masih mengadopsi sistem hukum Belanda.

"Kami mau modernisasi dan sinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang sekarang," terangnya.

Wahiduddin mengatakan draf revisi KUHP mengandung sejumlah perubahan, di antaranya berkaitan dengan hukuman mati.

Dalam draf revisi KUHP, hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus, seperti kejahatan terorisme atau tindak pidana korupsi.

Hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Draf revisi KUHP juga akan mengategorisasi hukuman denda.

Secara keseluruhan, draf revisi KUHP mengandung 742 pasal. Jumlah pasal tersebut lebih banyak dibanding KUHP saat ini, yaitu mengandung 569 pasal. (

Tidak ada komentar:

Posting Komentar