Minggu, 09 Oktober 2011

Korupsi Di Kabupaten Banjar



Sabtu, 27 November 2010
Tiga Tersangka Korupsi Puskesmas Jambuburung Banjar Segera Disidang
Martapura - Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Jambuburung yang merugikan negara Rp 225,2 juta, segera dilimpahkan ke pengadilan. Tiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rosihan Anwar, Konsultan Pengawas Pembangunan CV Prima Teknik Konsulindo Ery Purwana serta Direktur CV Zuhrah Zainal Hakim yang juga anggota DPRD Banjar Kejaksaan dijebloskan ke Lapas Martapura.
Menurut Kajari Martapura, Zulhadi Savitri, pihaknya Senin (22/11/2010) lalu sudah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penuntutan. Ketiga tersangka sudah dimasukkan ke dalam Lapas Martapura sejak empat hari lalu. “Kami masih melengkapi berkas dakwaan. Bila sudah lengkap semuanya barulah kami limpahkan kasus perkara ini ke pengadilan,” jelas Zulhadi, Kamis (25/11).
Dalam kasus pembangunan puskesmas senilai Rp 699.343.000 ini, kata dia, perhitungan angka kerugian yang negara yang terjadi akibat dugaan korupsi juga sudah didapat. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan serta hasil pemeriksaan BPKP Kalsel mereka menyimpulkan kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan puskesmas yang terbelah ini mencapai Rp 225.227.272,73. “Angka kerugian berdasarkan perhitungan yang kami lakukan serta perhitungan BPKP sebesar Rp 225.227.272,3,” ujarnya.
Terpisah Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) LP Martapura membenarkan ketiga tersangka berada di LP Martapura. Menurutnya, keadaan ketiga tersangka dalam keadaan sehat tidak terlihat depresi akibat kasus yang kini membelitnya.
Ketiga tersangka saat di LP berada di ruang Pengenalan Lingkungn (Panaling) bersama para tahanan lainnya. Selama empat hari di LP, mereka sudah melakukan aktivitas di LP serta diakuinya juga menerima kunjungan dari keluarganya. “Mereka bertiga keadaannya sehat-sehat saja. Selama di LP, mereka juga dikunjungi sanak keluarganya,”ungkap Zaini. (wid)
Sumber Berita:Bpost , Jumat, 26 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar