Rabu, 19 Oktober 2011

Korupsi Pertambangan Di 4 Provinsi

Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kekacauan pengaturan bidang industri pertambangan membuka peluang korupsi di sejumlah daerah.

Manager Advokasi Walhi Mukri Friatna mengatakan terdapat 4 provinsi yang berpeluang besar melakukan tindakan korupsi pertambangan. Korupsi bisa dilakukan melalui proses perizinan, tata ruang dan wilayah serta reklamasi. “Dalam konteks korupsi yang merugikan negara itu 3 hal tadi, 1 perijinan, tata ruang dan soal reklamasi. Dan yang paling besar juga terjadi di 4 provinsi yang pertama adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.

Sebelumnya KPK berkomitmen untuk mulai meneliti tipologi perizinan pemanfaatan kawasan hutan terkait dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan dan pemanfaatan kayu di sejumlah provinsi.source WALHI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar