Minggu, 09 Oktober 2011

LPSK Akan Memberikan Perlindungan Bagi Feri Kuntoro

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi Korbajavascript:void(0)n (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi Feri Kuntoro (36), korban 'pencurian' SMS konten. LPSK menilai, Feri sebagai korban tidak dapat dipidana karena telah dilindungi Undang-undang.

"LPSK melihat, kemarin di pemberitaan bahwa yang bersangkutan dilaporkan balik. Terkait hal itu, kita akan memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi detikcom, Minggu (9/10/2011).

Menurut Maharani, dalam Pasal 10 (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa pelapor, saksi dan korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata.

Maharani mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui bentuk perlindungan terhadap korban. Pihaknya baru akan menganalisa perkara korban lebih dulu.

"Besok kita analisa posisi kasusnya sudah sampai mana dan tingkat ancamanannya seperti apa. Kalau ancamannya baru dilaporkan, kemungkinan perlindungannya dalam bentuk pendampingan hukum," jelasnya.

Feri sendiri, kata Maharani, belum mengajukan surat perlindungan ke LPSK. "Besok korban baru mau bertemu dengan LPSK. Kita juga harus meminta korban untuk mengisi formulir segala macamnya," ujarnya.

Sementara itu, Feri saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan, ia merasa perlu untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi, korban adalah sebagai konsumen dari salah satu provider.

"Saya terzalimi karena melapor, padahal saya hanya mengikuti imbauan polisi," kata Feri.

Menurut Feri, konsumen akan ketakutan bila laporannya ke polisi justru dilaporkan balik oleh pihak terlapor.

"Kalau setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa dirugikan," tutup Feri.

Feri Kuntoro (36) mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan.

Semenjak dilaporkan oleh PT Colibri Networks dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Fery telah mendapatkan beberapa dukungan yang siap membela dirinya dalam persidangan.

Dukungan itu datang dari Keluarga Tobing yaitu David Tobing dan adiknya, termasuk mantan pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Alexander Lay.

Atas tuduhan yang diberikan kepadanya, Feri mengaku sangat terkejut dan merasa dizalimi. "Saya tidak kenal nama PT Colibri. Saya sendiri tidak sebut nama," jelasnya. (Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar