Senin, 10 Oktober 2011

Tabalong Dan Pemberantasan Korupsi


Tabalong-Tanjung. Dana Alokasi Khusus ( DAK )dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Tabalong tahun 2010 sebesar Rp.9.675.090.000 milyar yang diperuntukan untuk pengadaan buku perpustakaan di 52 Sekolah Dasar di kabupaten Tabalong sebanyak 472.160 buah buku diduga kuat dikorupsi dan Negara dirugikan hingga lebih Rp.2,1 milyar.Kejari Tanjung telah menetapkan Tersangka masing-masing dari pihak dinas pendidikan dan kontraktor berinisial SY dan NN

Dimasyarakat beredar anggapnan bahwa kasus dugaan Korupsi DAK Diknas Tabalong ini tidak ditangani dengan baik. Bahkan masyarakat menuding pihak kejari Tanjung sengaja memperlambat lambat dan yang pada akhirnya keluar SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan) ) kasus ini.

Syahminan, Direktur Investigasi LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM)
Dan LSM Aliansi Pemantau Korupsi(APEK) menemui Kasi Intel Kejari Tanjung Harwanto di Kantornya di Jalan Jaksa Agung R.Suprapto. Dalam pertemuan tersebut Syahminan mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus yang ditangani pihak Kejari Tanjung dan beberapa kasus korupsi lainnya.Kasi Intel Kejari Tanjung Harwanto mengatakan bahwa tidak benar jika Kasus dugaan Korupsi Dana DAK Diknas Tanjung/Tabalong itu telah dihentikan prosesnya. "pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah dan kami menghadapi orang-orang yang pintar,dan kalau kami keliru kami akan digugat dan dipra peradilan kan,kata Harwanto dengan Datar.

Data dan indikasi tentang dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus dapat terlihat
dengan banyaknya keganjilan. Dan dugaan mark-up atau penggelembungan sepertinya tidak terhindarkan.

Dalam Kasus ini sekali lagi Rakyat dan anak-anak Indonesia yang butuh pendidikan yang lebih baik menjadi korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar