Keputusan hukum atau vonis yang dijatuhkan seorang hakim belum tentu benar dan tak terbantahkan.Sebab,hakim hanyalah manusia biasa yang bisa salah atau sengaja membuat keputusan yg salah/tidak adil karena berbagai alasan.
Keputusan Mahkamah Agung juga bisa saja tidak memenuhi rasa keadilan dengan berbagai alasan dan pertimbangan.Jika seseorang telah mendapat vonis yang tidak adil sampai upaya hukum terakhir spt Peninjauan Kembali(PK) apa harus pasrah?
Keputusan Tuhan yg Suci dan terbantahkan.Lalu Hakim?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar