Ahli Perkotaan dan Lingkungan Hidup Universitas Tarumanegara Dr Darrundono mengatakan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi saat ini di tanah air karena kesalahan kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah.
Banjarmasin
Sebagaimana sudah jadi rahasia umum bahwa di masa otonomi daerah seperti sekarang para kepala daerah dengan mudahnya menerbitkan KP untuk sebuah ekploitasi terhadap lingkungan.Kondisi itu disebabkan untuk mengeruk sumberdaya alam untuk menambah PAD dan bahkan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dan tidak peduli pada rusaknya hutan dan linkungan.Kondisi demikian penertiban Kuasa Penambangan perlu terus di soroti dan diawasi oleh masyarakat.
."Ada empat Perusahaan Penambang Bijih Besi yang telah mengantongi izin eksplorasi di Kabupaten Tabalong,Kalimantan Selatan.Keempat perusahaan itu adalah PT Sumber Jaya Asia, PT Aset Mitra Alam, PT Kimberlite dan PT Bakal Makmur Sejahtera," katanya salah salah satu staf di Dinas Pertambangan Kabupaten Tabalong yang namanya tdak mau disebutkan.Data atau informasi tersebut HR dapatkan setelah gagal menemui . Johan Arifin Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Pertambangan Kabupaten Tabalong di kantornya yang terletak di Mabuun ,kec.Murung Pudak(4/11/2010)
Data yang berhasil didapat HR,bahwa PT Kimberlite dan PT Aset Mitra Alam sudah melakukan kegiatan eksplorasi di dua kecamatan,yaitu Kecamatan Jaro dan Muara Uya yang berada diwilayah Kab.Tabalong . Kegiatan eksplorasi bijih besi tersebut dilakukan dan tersebar di 3 Kecamatan , yakni Kecamatan Jaro, Muara Uya dan Upau.Namun dari hasil pantauan HR banyak warga masyarakat Tabalong yang belum mengetahui atau menyadari bahwa eksplorasi tambang bijih besi mulai bekerja didaerah mereka.Masyarakat Tabalong umumnya hanya tahu jika diwilayah mereka ada pertambangan Batu bara dan minyak didaerahnya,sedangkan tambang bijih besi adalah sesuatu yang baru dan asing bagi mereka.
Kurang informasi dan transparansi dari pihak-pihat terkait diduga menjadi penyebab ketidaktahuan masyarakat Tabalong akan adanya pertambangan bijih besi didaerahnya.Hal tersebut bisa disebabkan oleh faktor kesengajaan,agar masyarakat tidak berolah macam-macam dan luput dari pengawasan masyarakat, kata salah satu warga yang ditanya .
EKSPLOITASI DI BUMI SARABAKAWA TABALONG
Kuasa penambangan atau Pemegang izin usaha pertambangan yang masuk di Tabalong mencapai 24 perusahaan, masing-masing 4 pertambangan bijih besi dan 20 pertambangan batu bara. Untuk pertambangan batu bara enam perusahaan telah mengantongi izin eksploitasi dan 14 perusahaan baru masuk tahap eksplorasi .
Pada prinsipnya masyarakat Tabalong tidak menolak kehadiran perusahaan pertambangan melakukan ekplorasi dan eksploitasi dibumi Saraba Kawa ini,tetapi jangan sampai merusak lingkungan dan masyarakatnya hanya jadi penonton.Akan lebih parah lagi,jika hanya dinikmati oleh segelintir orang dengan mengorbankan lingkungan serta masyarakat sekitar lokasi pertambangan."kalau kita lihat dan perhatikan,selama ini banyak sekali kerusakan lingkungan sebagai akibat dari usaha pertambangan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan ekosistem.Pihak perusahaan pertambangan lebih mengutamakan keuntungan finansial dibanding penyelamatan lingkungan,akibatnya bencana alam setiap saat bisa terjadi "kata salah satu warga Tabalong yang namanya tak mau disebutkan.
Masyarakat Tabalong berharap perusahaan -perusahan yang melakukan eksploitasi berbagai hasil tambang didaerah ini ,tidak melupakan banyaknya putra daerah yang butuh lapangan kerja.Sebab selama ini diduga masih banyak perusahaan -perusahaan tambang yang beroperasi didaerah ini lebih memilih tenaga kerja atau karyawan dari luar daerah,dan akibatnya ada kecemburuan dari warga lokal.Kenyataan tersebut dapat terlihat dengan banyaknya para pekerja tambang yang datang dari daerah lain .Indikasi lainnya adalah pengumuman penerimaan karyawan dilakukan diluar Daerah bahkan diluar Provinsi dan ini sangat memungkinkan tidak diketahui oleh putra daerah.Indikasi itu sudah terlihat jelas dengan terbitnya pengumuman penerimaan karyawan diluar daerah yang berhasil HR dapatkan di internet,seperti pada ikl;an lowongan kerja dan dapat diakses melalui di http://www.lowongandi.com/cari/lowongan+pt+sumber+jaya+asia+tanjung+tabalong+2010.html -
Berbagai LSM di didaerah ini akan ikut serta mengawasi tentang maraknya penerbitan Kuasa Pertambangan yang ada di Kalimantan Selatan,termasuk yang ada di Kabupaten Tabalong."Kita akan terus pantau atau monitoring berbagai hal yang menyangkut berbagai kepentingan masyarakat.Kita tidak ingin masyarakat atau Negara dirugikan dengan adanya pertambangan.Jika ada laporan dan temuan yang merugikan,kita tidak segan-segan melakukan gugatan pidana atau perdata.Menurutnya tidak seharusnya masyarakat mengalami berbagai petaka akibat rusaknya hutan dan lingkungan yang dilakukan oleh segelintir orang demi kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok, "salah satu tokoh masyarakat di Banjarmasin(19/11/2010).
nice posting, terus berkarya
BalasHapus