RUU tindak pidana korupsi yg telah disiapkan Pemerintah utk dibahas DPR diduga Pro koruptor,sebab dlm RUU ini ancaman masa hukumannya makin berkurang.Jadinya apa yg diteriakan Pemerintah ttg memberantas korupsi hanyalah Omong kosong.Nuansa ini telah disampaikan Febri dari ICW dlm acara Today Dialogue di Metro TV (29/03).
Dalam RUU ini melaporkan adanya dugaan korupsi bisa membuat sipelapor masuk penjara,jika laporannya dianggap palsu.Ini sangat berbahaya bagi si Pelapor,sebab uang bs merubah aslijd palsu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar