BANJIR bencana Ulah siapa?
Dimusim kemarau kita dapat petaka berupa kekeringan dan kebakaran hutan yang berdampak timbulnya kabut asap . Kabut asap tersebut sangat merugikan masyarakat seoperti terganggunya berbagai aktifitas dan kecelakaan transportasi. Selain itu,kabut asap juga menggangu kesehatan dengan banyaknya penderita penyakit radang pernapasan,infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Namun,ketika musim kemarau berakhir dan disambut musim hujan petaka baru datang lagi, yaitu banjir dan tanah longsor.Masyarakat menjadi korban dan mengungsi didalam tenda-tenda darurat.Seperti korban banjir bandang di Aceh Tamiang (NAD) dan hampir seluruh wilayah di Sumatera.Dan dikalimantan Selatan,Kabupaten Tabalong, Balangan,Tanah laut hingga Hulu Sungai utara(Amuntai) dilanda banjir . Kini banjir juga menggenangi hampir seluruh ibukota Jakarta.Berbagai kegiatan atau aktifitas jadi terhenti.Jumlah kerugian harta dan benda sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.Lalu bagaimana ini bisa terjadi? Adakah musim yang aman?
Apakah langkah kita bersama pemerintah dalam upaya menanggulangi banjir tidak ada? Kiranya untuk menjawab itu ada baiknya kita melihat kembali kebijakan pemerintah di sektor hulu.Yaitu upaya melestarikan hutan yang ada didaerah hulu yang akan berfungsi sebagai daerah resapan air jika terjadi hujan .
Kalau itu yang jadi ukuran maka masih dirasakan kurang ,sebab kerusakan hutan disektor hulu terus terjadi.Contoh banjir kiriman yang dialami Jakarta, lebih diakibatkan rusaknya hutan daerah puncak sebagai akibat dari perambahan hutan untuk pembangunan Hotel dan tempat pemukiman yang kurang memperhatikan dampak lingkungan.Dan kita juga tidak menutup mata ,kalau sebagian dari warga masyarakat juga punya andil dalam hal ini misalnya,dengan membuang sampah kesungai atau parit yang kemudian berakibat tersumbatnya aliran air hingga banjir lebih cepat terjadi.keadaan ini diperparah oleh curah hujan yang memang cukup tinggi.
Melihat kenyataan , bahwa baik di musim hujan ataupun di musim kemarau kita selalu kena petaka,musibah atau apapun namanya kenapa kita tidak menjadi lebih arif dan bijaksana dalam usaha mencegah atau mengantisipasinya?Disetiap musim kita selalu didera petaka tentu ada sesuatu yang salah atau keliru dengan tata kelola (governance) hutan.dalam Bencana pada musim kemarau, kemudian disambut lagi bencana dimusim hujan , seperti seekor keledai yang lepas dari mulut singa tapi disambut lagi oleh mulut buaya.Jika ini terjadi setiap tahun,tentu keledai akan habis dan binasa.Tetapi kita bukan keledai,sebab kita punya langkah antisipasinya namun masih banyak yang belum jalan atau masih jalan ditempat.
Menurut laporan dari badan Meteorologi dan Geofisika beberapa waktu lalu, bahwa hujan yang mengakibatkan banjir banding dan tanah longsor di sebagian besar wilayah sumatera lebih diakibat rusak/gundulnya hutan.Hal tersebut berdasarkan catatan mereka yang menyatakan bahwa curah hujan masih dalam batas normal.Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh Wapres Yusuf kalla dan menteri Kehutanan MS. Kaban yang dilansir oleh berbagai media,baik cetak maupun elektronik.
Jika memang jelas sudah kerusakan hutan yang menjadi penyebab,maka ada baiknya kita terus memperbaiki tata kelola hutan yang kelihatan semrawut dan tidak terkendali pembabatannya.Aparat pemerintah mulai dari Presiden mengakui bahwa illegal logging /penebangan liar sangat besar pengaruhnya dalam kerusakan hutan.Kemudian itu Hutan yang semestinya jadi tempat resapan air yang kemudian dengan alami dan teratur mengalirkannya menuju anak-anak sungai hingga kelaut.
.
Kita perlu juga memperjelas bahwa kerusakan hutan tidak hanya diakibatkan oleh penebangan liar /illegal logging tetapi yang legalpun punya konstribusi seperti pemberian ijin pembabatan hutan untuk industri perkebunan serta untuk pertambangan.Bahkan izin ini sampai merambah kawasan hutan lindung seperti Perpu no 1 tahun 2004.
Seperti kita ketahui dalam jangka pendek pertambangan sangat bermanfaat bagi pendapatan nasional kita.Ia juga menyerap banyak angkatan kerja ,tetapi ia juga membabat hutan untuk kepentingan pertambangannya, sehingga kerusakan hutan juga tak bisa dihindari. Dalam jangka panjang hal tersebut juga membahayakan. Disini perlu perhatian dan kearifan kita semua dalam upaya menanggulangi dampaknya, terutama dengan sangat memperhatikan reklamasi dan reboisasi .Dan yang tak kalah penting didalam menambang mematuhi peraturan –peraturan, misalnya batas kedalaman sehingga tidak melewati batas permukaan laut.
Ini juga pernah disampaikan oleh Shirato Syafei dalam editorialnya di majalah Indonesia Corp.edisi 13 tahun 2004. .
Kerusakan hutan kian tahun terus berkurang secara kwantitas karena pemerintah kelihatannya agak lumayan dalam upaya menanggulangi.Ini disebabkan operasi hutan lestari yang digelar pemerintah.Tetapi yang jelas dan pasti adalah hutan yang dirusak kini hampir tidak ada lagi .
Kita berharap Rencana pemerintah yang akan membentuk badan yang akan mengelola dana 9,7 triliun rupiah Seperti yang diberitakan Metro TV lewat running teks- nya untuk reboisasi berjalan lancar dan tidak menjadi dana untuk orang yang bermental korup .Dengan begitu hutan dapat diperbaiki dan dampak dari kerusakannya seperti banjir dan tanah longsor dapat ditekan seminimal mungkin.
Lepas dari semua itu adalah perlunya penegakan hukum yang sangat kuat dan tegas bagi mereka yang melakukan pembalakan liar ,pembakaran hutan .Dan jangan kita hanya berwacana saja.
Dalam upaya penegakan hukum hendaknya pemerintah tidak terjadi tebang pilih,tetapi tegas dan seperti yang duungkapkan Menteri kehutanan MS kaban,bahwa para perusak hutan itu seperti teroris,sebab mereka tidak peduli jumlah korban atau kerugian yang ditimbulkannya.
Kalau penulis malah menganggap para pelaku kerusakan hutan baik yang ditebang atau dibakar sebagai hama yang perlu dibasmi sampai keakar-akarnya,sebab hama tidak punya rasa kemanusiaan dan kepedulian akan dampak merugikan yang mereka timbulkan. Jadi Untuk membasmi nya tidak perlu menggunakan hati tapi dengan tindakan yang sangat tegas.Yaitu dengan membuat para aparat penegak hukum seperti Predator yang kokoh dan kuat dengan payung hukum yang ia miliki.Dengan demikian kita harapkan para pelaku jadi jera dan hutan tetap lestari,kebakaran hutan dan kabut asap beserta banjir dapat dihindari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar