MEDIA PUBLIK-MARTAPURA, Maraknya pemekaran daerah pada saat ini memicu warga 6 (enam) kecamatan bagian dari Kabupaten Banjar memekarkan diri dari induknya.
Aspihani Ideris, MH (27/7) salah satu Wakil Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten baru mekar dari Kabupaten Banjar ketika memberikan pernyataannya ketika wawancara dengan wartawan Media Publik menjelaskan, “ Amanat dari sebuah Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan peluang kepada kami masyarakat dari 6 kecamatan bagian dari Kabupaten Banjar Kalsel untuk memungkinkan membentuk sebuah kabupaten baru dirasa sudah sangat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, dari segi persyaratan saya rasa lebih dari cukup, kami memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 105 Desa”.
Aspihani menambahkan “Untuk menjadi sebuah Kabupaten sendiri kami rasa sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup”. Dijelaskannya lagi “Dengan adanya apabila dibentuknya Kabupaten Gambut Raya ini kami rasa dapat meningkatkat kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik,” tandasnya.
“Langkah-langkah sesuai prosudur sudah kami jalankan sejak tahun 2003 yang lalu, dengan demikian dirasa tidak ada alasan bagi pemerintah pusat tidak mengabulkan harapan dari kami masyarakat 6 kecamatan untuk membangun kabupaten tersendiri, ungkap Aspihani Ideris dengan penuh harap”.
Sekedar diketahui 6 (Enam) Kecamatan tersebut yaitu : Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Aluh Aluh, Tatah Makmur dan Kecamatan Beruntung Baru. Penamaan pada semula Banjarlama berubah menjadi Ulin Raya dan terakhir berubah menjadi Gambut Raya (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar