Warga Tabalong yg merasa Pt. Adaro Indonesia menyerobot lahan mereka akan melakukan somasi hingga gugatan hukum.
Lahan yang telah sekian lama dimiliki dan dikuasai warga dengan bukti kepemilikan berupa Segel yg ditanda tangani pejabat terkait dan saksi2. Dugaan bahwa lahan mereka telah dicaplok dan digarap Adaro sdh dilengkapi bukti2 yg cukup kuat. Kini tinggal melakukan upaya penyelesaiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar