Kamis, 18 Agustus 2011
Lowongan Kerja Calon Anggota LPSK
(Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011) Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengganti Antar Waktu mengundang Warga Negara Republik Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Anggota LPSK Pengganti untuk melaksanakan tugas dan wewenang LPSK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pendaftaran resmi dibuka mulai tanggal 10 Agustus 2011 sampai dengan 10 September 2011 pada jam kantor dan dapat langsung dikirimkan ke alamat :
Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK Pengganti
Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) Lantai 4
Jl. Proklamasi No.56, Jakarta Pusat 12320
Telp.021-3190 7021, Fax. 021-3192 7881, Email : pansel2011@lpsk.go.id
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota LPSK pengganti LPSK telah resmi dibentuk pada tanggal 2 Agustus 2011 berdasarkan Surat Keputusan LPSK tentang Pembentukan Panitia Seleksi 2 (dua) Calon Anggota LPSK, yang beranggotakan 5 orang, terdiri dari DR. Todung Mulya Lubis, S.H,.LL.M selaku Ketua Panitia Seleksi, Ir. Herry Yana Sutisna, M.Si, Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur, Mas Achmad Santosa, S.H.,LL.M Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, DR. Ahmad Ubbe, S.H., M.H Staf Ahli bidang pengembangan budaya hukum Kementerian Hukum dan HAM, dan Ninuk Mardiana Pambudy, wartawan senior Kompas. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan pentingnya penggantian 2 (dua) Anggota LPSK pergantian antar waktu dimaksudkan bagi peningkatan efektifitas kinerja LPSK, pasca tidak adanya dua Anggota LPSK sebelumnya. “Keberadaan Anggota LPSK yang ada saat ini seringkali menghadapi beban tanggung jawab yang tumpang tindih, hal ini di khawatirkan kinerja Anggota LPSK menjadi tidak fokus dan efektif," ujar Ketua LPSK. Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua LPSK bahwa LPSK membentuk tim panitia seleksi penerimaan calon anggota pengganti agar dalam prosesnya diharapkan dapat terpilih 2 Anggota LPSK baru yang kredibel dan berkompeten di bidangnya masing-masing melalui proses seleksi penerimaan yang jujur, adil dan bersih dari segala bentuk pungutan maupun intervensi dari pihak lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar