Sabtu, 20 Agustus 2011

MA Versus KY

Komisi Yudisial (KY) menetapkan tiga hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiga hakim yang direkomendasikan KY melanggar kode etik itu adalah hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, yaitu Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji.

Mahkamah Agung (MA) belum tentu mau memberikan sanksi kepada ketiga hakim tersebut. Sebab sebagaimana diketahui para hakim yang bermuara di MA ini memeiliki semangat korps dan merasa kewenangan atau kewibawaan mereka terusik.setelah menagani kasus Antasari ketiga Hakim tersebut malah dapat promosi dari MA,apakah itu tidak terlalu atau keterlaluan?????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar