Seorang Guru menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus di Kalsel.Ia dinyatakan Kejaksaan negeri telah merugikan negara sebesar Rp 35 jt.Padahal sebelumnya ia dinyatakan merugikan negara Rp 5 jt oleh BPKP dan kerugian tersebut sdh diganti. Kemudian yg jadi pertanyaan mana yg harus dipercaya,audit BPKP atau Kejaksaan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar