Banyak Kasus Korupsi dimulai dengan Anggaran yang tidak transparan.Perselingkuhan antara Eksekutif dan Legislatif dalam menyusun Anggaran/APBD menyebabkan keuntungan hanya berpihak mereka,dan rakyat yang dirugikan.Padahal sumber dana anggaran tersebut dari rakyat berupa pajak dan restribusi.
Pemerintah/eksekutif lebih banyak mengalokasikan dana untuk kepentingan mereka dalam menetapkan anggaran.Misalnya,kasus dana taktis serta Ada juga kasus penggandaan mata anggaran, meski untuk satu kegiatan spt perjalanan dinas seorang pegawai atau kepala dinas dianggarkan dalam tiga mata anggaran, yakni di anggaran rutin, dinas, dan pembangunan. Cara ini memboroskan keuangan daerah. Eksekutif dan legislatif sengaja melakukan pemborosan anggaran.
Pada PP No 109 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat (2) disebutkan, biaya operasional kepala daerah dan wakil paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi tiga persen.Berdasarkan tingkat pendapatan asli daerah (PAD). Untuk daerah yang PAD-nya sampai Rp 5 milyar, ditentukan
Kenaikan dana APBD untuk pos eksekutif terjadi karena ada kompromi dan bargaining dengan legislatif. "Legislatif baru menyetujui kenaikan anggaran, asal eksekutif juga memberi alokasi yang tinggi buat legislatif.Dagang Sapi didalam penetapan anggaran disini dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.
Sementara itu Eksekutif dan Legislatif mengabaikan kebutuhan riil rakyat dalam menyusun dan menetapkan anggaran,akibatnya rakyat makin jauh dari hidup layak.Pemerintah /eksekutif disini hanya memikirkan kesejahteraan mereka dan bukan untuk rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar