Selasa, 27 Januari 2009

FUNGSI DPR

Barangkali Sebagian dari kita banyak yang Belum Tahu Apa Fungsi DPR . Dan mungkin Sebagian dari para Caleg yang ikut berkompetisi dalam pemilu 2009 juga Termasuk yang belum mengetahui akan fungsi DPR menurut UUD 1945 .

Saya kira DPR dimasa sekarang jauh lebih kuat dibanding masa lalu.Dimasa lalu DPR Hanya sebagai lembaga Stempel saja,sebab ia hanya sebagai simbol dan selalu berada dibawah kekuasaan para penguasahal senada pernah disampaikan oleh Mr.Amien Rais.Dengan kata lain mereka yang duduk diDPR tidak perlu punya Kemampuan besar, cukup dengan 3 DIVA alias Duduk,Diam dan Duit.

Kalau DPR sekarang Dituntut Punya Abilty dan morality yang diatas rata-rata.
Sebab ia punya tugas yang sangat besar ,mulia dan terhormat.Kini Ia tidak lagi menjadi lembaga stempel pemerintah,tapi wakil rakyat yang punya 3 fungsi besar seperti yang dijabarkan oleh UUD 1945 Pasal 20A Hasil dari perubahan(amademen) yaitu:

1.Fungsi Anggaran

2.Fungsi Legislasi

3.Fungsi Pengawasan


Dengan Besarnya Fungsi dan tugas diamanatkan oleh Undang-Undang maka sudah sepatutnya pula para Caleg yang akan berkompetisi dalam memperebutkan kursi anggota DPR terdiri dari para wakil rakyat yang berkualitas.Kualiats yang kita maksud adalah mereka yang punya ability dan morality yang sangat memadai. Memang setiap orang punya hak dipilih atau memilih, tetapi Akan lebih baik jika yang kita pilih org yang berkualitas.Namun pilihan yang berkualitas berasal dari pemilih yang jg berkualitas /Pemilih cerdas.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar