Rabu, 07 Januari 2009

Negara Hukum atau yang Dihukum

[proletar] Negara Hukum atau yang Dihukum

Sunny
Tue, 19 Jun 2007 17:01:10 -0700

http://www.indomedia.com/bpost/062007/20/opini/opini2.htm

Negara Hukum atau yang Dihukum

Oleh: Syahminan/Abau
Pemerhati masalah sosial

Indonesia lebih dulu harus menegakkan hukum di negeri sendiri sebelum meminta
Singapura menjadi penegak hukum bagi Indonesia. Demikian komentar Menlu
Singapura George Yeo (Tempo, 27/2/2005).

Pernyatan ini merupakan sindiran kepada sistem hukum kita yang mereka nilai
cenderung korup. Misalnya, antara pejabat dan pengusaha yang kemudian berdampak
pada kerugian Negara.

Sindiran George Yeo itu bukannya tidak beralasan. Sebab, kita beberapa kali
mendesak Pemerintah Singapura supaya menandatangani perjanjian ekstradisi
dengan harapan koruptor yang bersembunyi di sana dapat ditangkap berikut dana
yang mereka bawa lari.

Terlepas dari benar atau salah pernyataan tersebut, sebagai sebuah negara hukum
tentu Indonesia perlu melakukan instropeksi diri untuk memperbaiki citra hukum
beserta aparat hukum di negeri ini. Untuk itu, dalam berbangsa dan bernegara
serta bermasyarakat diatur oleh UU (hukum/peraturan) sebagai konsekuensinya.
Kini yang jadi masalah adalah bagaimana upaya penegakan hukum (law enforcement)
itu sebagai jaminan adanya kepastian hukum. Sebagaimana kita ketahui, banyak
sekali permasalahan/pelanggaran hukum yang terjadi di negari ini tidak
terselesaikan. Seperti kasus pelanggaran HAM, korupsi, illegal logging dll.

Misalnya kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II, Tanjung Priok, pembunuhan
aktivis HAM Munir, dll. Pada kasus korupsi, banyak pelaku yang lolos dari jerat
atau sanksi hukum. Bagi mereka yang terjerat hanya mendapatkan hukuman sangat
minim atau ringan, bahkan kesan tebang pilih begitu kuat aromanya.

Krisis kepercayaan telah jauh memasuki kita semua hingga sampai pada sektor
hukum. Hal ini terlihat jelas melalui berbagai permasalahan yang ada di
masyarakat diselesaikan tidak melalui jalur hukum tapi unjuk kekuatan, main
hakim sendiri yang menimbulkan pelanggaran hukum baru.

Tidak salah Tajuk BPost edisi 10 dan 14 Mei berjudul Era Hukum yang Konyol dan
Susahnya Menegakkan Hukum di Indonesia, sebagai ungkapan keprihatinan atas
berbagai kasus pelanggaran hukum dan penegakannya.

Misalnya pada kasus perebutan/sengketa tanah di Meruya. Keputusan MA yang
memenangkan PT Portanigra dan memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
untuk melakukan eksekusi, tapi mendapat perlawanan warga. Uniknya, anggota DPR
dan pejabat juga terkesan ikut menghalangi proses hukum sebab mereka meminta
eksekusi ditunda. Kita sesalkan, ranah hukum terkesan mendapat tekanan dan
intervensi dalam membuat suatu putusan. Semestinya proses hukum berikut
keputusannya harus lepas dari segala tekanan, termasuk oleh
kekuasaan/pemerintah. Hebatnya lagi, permintaan penundaan eksekusi itu akhirnya
terwujud sesuai janji mereka pada warga Meruya Selatan.

Sudah semestinya, di negara yang mengaku sebagai negara hukum menaati dan
menghormati segala keputusan yang dikeluarkan lembaga hukum seperti pengadilan.
Kalaupun tidak terima atas putusan hukum, sebaiknya lakukanlah perlawanan
melalui aturan hukum juga. Bukan melalui jalur politik atau pameran kekuatan
massa sebagai alat penekan atas putusan hukum. Kalau ini yang terjadi, maka
Hukum Rimbalah yang berlaku.

Jika Proses hukum di negara yang katanya negara hukum tidak bisa ditegakkan,
bukannya kepastian hukum yang diperoleh tapi kepastian menjadi bangsa dan
negara yang dihukum. Banyak sudah contoh negara/bangsa yang dihukum, karena
mereka tidak patuh pada norma hukum yang berlaku. Misalnya, kaum Nabi Nuh dan
Luth, Mereka ditimpakan bencana oleh Allah karena tidak taat pada ajaran Nya
(hukum) yang disampaikan.

Negeri kita sendiri akan cenderung tidak dihormati dan berwibawa di mata bangsa
lain. Hal itu dapat mereka lakukan melalui berbagai tindakan. Di antaranya
dengan membatalkan atau menghentikan berbagai investasi mereka yang ada. Bagi
investor yang nakal, dapat melakukan kolusi/suap dengan pejabat yang berakibat
merugikan negara. Misalnya, mereka tidak peduli pada kerusakan lingkungan
karena putusan hukum dapat mereka beli.

Kejahatan akan terus beraksi di negeri ini sebagai hukuman atas
ketidakberdayaan kita dalam menegakkan hukum itu sendiri. Kita semua jauh dari
rasa aman dan nyaman hidup di negeri sendiri.

Pilihan ada pada bangsa kita sendiri, mau jadi negara hukum yang menjunjung
tinggi supremasi hukum lewat penegakkannya atau justru menjadi negara yang
dihukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar