Rabu, 24 Desember 2008

MK PUTUSKAN SUARA TERBANYAK

Selamat tinggal Totaliter Parpol dalam menentukan NOmor urut

Mantan caleg dari PDIP, Muhammad Sholeh dapat bergembira bersama sebagian besar para caleg dari berbagai parpol ,sebab akhirnya semua caleg dapat keadilan dan dapat hak yang sama dalam pemilu,lewat putusan MK yang menetapan caleg untuk pemilu 2009 akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak.

Dalam permohonan uji materinya, Muhammad Sholeh, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
.

Keputusan MK ini tentu sangat menghormati suara yang telah diberikan pemilih.Dan gairah para caleg dalam berkompetisi menjadi semakin menyala sehingga tidak hanya menguntungkan mereka yang berada pada nomor urut yang lebih kecil alias nomor jadi.Setiap caleg punya hak dan kedudukan yang sama dalam usaha meraih kemenangan dan jangan dicuri oleh Parpol lewat nomor urut.

Pimpinan Parpol yang Keberatanatau kecewa atas putusan MK berpendapat hal itu akan menutup ruang bagi caleg perempuan yang mereka taruh di nomor jadi dan perempuan akan sulit berkompetisi.Mereka juga beralasan itu akan lebih memajukan caleg yang berduit saja.Alasan yang mereka kemukakan itu gombal saja,sebab Perempuan jangan direndahkan dengan cara memberi mereka nomor urut kecil,sebab mereka juga harus ikut kompetisi yang adil.dalam kompetisi pemilu ini dicari orang yang punya kemampuan tidak peduli ia perempuan atau laki-laki.

Dengan suara terbanyak maka tidak akan ada lagi ribut-ribut rebutan nomor urut hingga bisa terjadi jual beli nomor urut.Kemudian tidak terjadi lagi caleg-caleg titipan DPP(dewan pimpinan Pusat)dengan nomor urut jadi didaerah yang bukan basis caleg tersebut.

TERIMA KASIH KEPADA SEMUA PIHAK YANG TELAH MENGGOLKAN KEPUTUSAN MK TENTANG SUARA TERBANYAK......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar