Sabtu, 09 April 2011

TRANSAKSI DIBAWAH MEJA

Transaksi dibawah meja adalah upaya penyelesaian suatu masalah yang tidak transparan dan cenderung negatif atau melanggar moral,etika bahkan hukum.

Terjadinya transaksi bawah meja bisa dimana saja,spt digedung DPR,Kejagung,Kepolisian,Pengadilan,dikantor Kepala Daerah dsb. Isilah kerennya"86" atau lapan Enam. Artinya ada upaya mendamaikan suatu kasus,perkara,masalah dgn berbagai imbalan.Imbalan bisa berupa Uang,jabatan dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar