Senin, 15 Agustus 2011

Bubarkan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) !

LPSK sebaiknya dibubarkan saja, jika tidak bisa memberikan perlindungan terhadap mereka yang membutuhkannya.

Diduga pada Kasus Susno Duaji dan Antasari,terutama saksinya tidak dilindungi oleh LPSK. Sekarang kasus Nazaruddin apakah ia bisa dilindungi oleh LPSK? Menurut dugaan LPSK hanya sebuah lembaga yang ompong sebab ia tidak punya daya jika berhadapan dgn penguasa atau lembaga yg jauh lebih besar daripada diri. Jika ini yg terjadi Bubarkan saja LPSK segera!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar