Rabu, 24 Agustus 2011

PENEGAK HUKUM BERMAIN

MEDIA PUBLIK. Kayu merupakan sebuah pekerjaan yang dilakoni masyarakat Kecamatan Jaru Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, dan mereka tergolong propesional dalam menjalankan usaha tersebut. Usaha yang dilakoni mereka bersifat sebagian besar legal.

Jujur kami merasa terlalu diperas oleh Kapolsek Jaru Kabupaten Tabalong, ungkap seorang pengusaha asli penduduk setempat yang tidak mau disebutkan namanya Rabu, (24/8).

"Lebih dari 30 bangsau (Pabrik Pengolahan Kayu) yang ada disekitar kami dipinta opeti oleh Kapolsek per setiap bulan dengan anggaran per bangsau berkisar antara satu juta sampai tiga juta rupiah, coba kalikan saja misal satu juta saja dikali tigapuluh bangsau, maka Kapolsek tersebut sudah mencicipi uang sebesar tiga puluh juta rupiah" ungkapnya kepada wartawan MEDIA PUBLIK.

Lebih lanjut di ungkapkannya bahwa tidak hanya uang opeti perbulan yang dipinta pa Kapolsek Jaru, Kaposek juga menarik opeti setiap satu truk yang bungkar muat berkisar pertruk mencapai dua juta rupiah, bahkan Kaposeknya juga ikut andil dalam usaha kayu itu dengan ikut menanam saham kepada pengusaha kayu tersebut. Tandasnya.

LSM LEKEM Kalimantan melalui juru bicaranya Mahfuz Azhari SH MH menyatakan, Sungguh kurang pantas seorang aparat hukum seperti kepolisian bersikap demikian, hal itu hanya memperburuk citra kepolisian saja yang saat ini dalam kondisi kreses kepercayaan masyarakat, ungkapnya, Rabu (24/8).(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar