Rabu, 27 Juli 2011

Hukuman Gayus Bertambah Jadi 12 Tahun Setelah Minta Kasasi MA

MEDIA PUBLIK-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Gayus Tambunan. Jika di Pengadilan Tinggi Jakarta Gayus divonis 10 tahun, MA memperberat menjadi 12 tahun.

”Ya divonis 12 tahun,” kata salah satu hakim anggota perkara tersebut Krisna Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (27/7/2011). Selain divonis 12 tahun, Gayus juga didenda Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Sekadar diketahui, di tingkat pertama, Gayus divonis 7 tahun penjara. Vonis di tingkat banding menjadi 10 tahun. Kemudian naik lagi di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

Gayus dalam perkara tersebut didakwa terkait keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Selain itu, Gayus juga didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara yakni Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar USD30.000 dan USD10.00 kepada hakim anggota lainnya.

Tak hanya itu, Gayus juga didakwa memberi pada aparat Polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing USD2.500 dan USD3.500. Sedangkan, Haposan sebagai penashat hukum juga diberi Rp800 juta dan USD45.000.

Saat pemeriksaan kasasi, berkembang pendapat bahwa pajak merupakan sumber APBN terbesar. Sehingga intensifikasi dan extensifikasi perpajakan harus selalu dilakukan. Sebaliknya, setiap gangguan terhadap pemasukan pajak, secara langsung akan mengganggu jalannya roda pembangunan yang ujung-ujungnya semakin memelaratkan rakyat yang sudah melarat.

Karena itu, kejahatan di bidang restitusi pajak merupakan modus operandi yang harus terus dicermati dan semakin memberatkan in come negara dengan adanya pengembalian pajak fiktif yang harus dilakukan oleh negara .

Adapaun Gayus, sebagai terdakwa adalah salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat, merupakan tipe pegawai negeri yang bukan hanya menjadi benalu tetapi musuh pemerintah dan musuh rakyat.

Krisna membeberkan, Gayus yang harusnya menjadi abdi negara, pelayan masyarakat justru secara rakus menggerogoti uang rakyat yang sudah sangat melarat. Tak ada rasa penyesalan, bahkan sebaliknya ia melakukan kejahatan-kejahatan lain sementara perkaranya sedang berproses di Pengadilan.

Perkara tersebut diproses oleh majelis kasasi yang diketahui Artijo Alkostar dengan anggota majelis Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar