Jumat, 24 September 2010

Keputusan MK dan Teladan tidak Taat Hukum

Keputusan MK yang menyatakan Hendarman Supanji tidak sah lagi sebagai jaksa agung sejak amar putusan diketok palunya sepertinya tdk diterima oleh Pemerintah.
Dan pihgak pemerintah melalui Menseskneg Sudi Silalahi masih menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supanji masih sah.Denny Indrayana,staf khusus presiden,Menkumham Patrialis Akbar,Jamwas Marwan Effendi juga menyatakan Hendarman supanji masih Sah.

Rakyat Indonesia mengetashui jika Keputusan Mahkamah Konstitusi itu secara hukum sah dan mengikat.Tetapi mengapa pemerintah melalui para pembantunya tidak mau menerima keputusan huykum tersebut?Karena Gengsi atau malu ketahuan tidak bisa mengelola negara dengan baik dan benar?

Sejak dikemukakan Yusrtil Ihza Mahendra bahwa Jaksa Agung Hendarman Supanji Ilegal masyarakat indonesia tersadar bahwa pentingnya ilmu tata kelola negara.Presiden sebetulnya banyak punya ahli hukum dan tata negara,lalu mengapa sampai ada pelanggaran seperti yang terjadi?Apakah mereka tersebut tidak kompeten atau apa?

Supremasi Hukum atau penegakan Hukum yang digembar-gemborkan selama ini hanya berlaku bagi yang kecil saja? JIka Pem,erintah tidak segera melakukan keputusan Mk,maka segala keputusan MK selama ini spt sengketa pemilu Kada /kepala daerah tidak perlu kita laksanakan spt yg dilakukan pemerintah?

Pemerintah sebaiknya mentaati keputusan MK agar rakyat punya teladan yang baik,tapi jika pemerintah memberikan teladan yang tidak baik akan rusak dan hancur negara ini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar