Kamis, 16 Desember 2010

Apa di Balik alih Fungsi Lahan dan Hutan Di Kalsel ?

Banjarmasin

Alih fungsi lahan dan hutan di Kalsel jangan sampai jadi lahan korupsi baru dan lahan bagi mafia pertambangan.


Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana beberapa waktu lalu pernah menyatakan,bahwa banyaknya izin KP yang diterbitkan oleh kepala daerah mengindikasikan adanya makelar kasus pertambangan di Kalimantan Selatan.Dan pernyataan Denny tersebut tentu menuai Pro dan kontra.

Pernyataan Deny tersebut mungkin ada benarnya,sebab tak mungkin ia asal ngomong tanpa memiliki bukti-bukti yang lengkap atau valid.Dari berbagai kasus disumatera alih fungsi hutan atau lahan bisa menjadi lahan korupsi bagi pejabat atau DPR.Buktinya ada yang ditangkap dan telah diadili.

Sementara Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Furqon mengatakan, kerusakan lingkungan di Provinsi Kalsel saat ini makin parah sebagai dampak pengelolaan lingkungan yang tidak benar seperti pembalakan hutan, penambangan, serta alih fungsi lahan.

Sekarang ini marak kembali alih fungsi hutan dan lahan di Kalimantan Selatan.Sebut saja alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan pertambangan di Kabupaten Tabalong,dan Bupati Pulau Laut, H Sjachrani Mataja(sekarang mantan) sebelum lengser dari jabatannya memberikan izin untuk pertambangan di Kotabaru yang sebelumnya ia cabut .Itu terjadi saat ia mau maju menjadi calon Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Selatan.Namun ketika ia kalah ia kembali mengizinkan pertambangan beroperasi diwilayahnya.

Meski banyak menuai Protes dari berbagai aktivis namun alih fungsi lahan dan hutan didaerah Kalsel ini tetap berjalan.Warga masyarakat Kalsel berharap Satgas Pemeberantasan mafia hukum segera menyelidiki kembali proses bergulirnya izin yang telah dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau DPRD.Sebab mereka menduga ada kemungkinan mafia pertambangan ikut bermain.

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, menuding, parahnya kerusakan lingkungan belakangan ini termasuk di Kalsel karena ada pembiaran oleh pihak pihak yang terkait dan jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.Ia juga menyesalkan pengelolaan limbah tambang dan reklamasi yang masih jauh dari yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar