Kamis, 16 Desember 2010

Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah Tidak Berlaku Di Kalsel

Banjarmasin

Masyarakat kecil diKalimantan Selatan sering mengeluhkan mahalnya minyak tanah bersubsidi ditingkat eceran. Pemerintah sudah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET),tetapi itu tidak berlaku dan tidak ada atau belum ada sanksi terhadap mereka yang memainkannya.


Sudah jadi rahasia umum dan kenyataan umum, jika Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertulis dipangkalan minyak tanah tidak berlaku lagi di Provinsi Kalimantan Selatan.Dari hasil investigasi HR ke berbagai pangkalan minyak tanah Di Kabupaten Banjar dan Kotamadya Banjarmasin,ditemukan harga yang tercantum pada papan pangkalan minyak tanah tersebut sudah tidak lagi diberlakukan."kami terima pasokan minyak tanah dari agen harga juga sudah tinggi dan terkadang melebihi harga eceran tertinggi.Kalau kami komplain ,maka kami akan dapat masalah seperti dengan tidak lagi mendapat pasokan dari agen,"kata salah satu pemilik pangkalan yang namanya tak mau ditulis(15/11/2010) .

Kenyataan tersebut kembali lagi yang sangat dirugikan adalah konsumen yang notabene adalah masyarakat kecil.Masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah pada minyak tanah,namun hanya dinikmati oleh para pengusaha saja,jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada upaya penertiban dan pemberian sanksi kepada mereka yang menyalahgunakan penyaluran minyak tanah bersubsidi ini.

Masyarakat sering mempertanyakan dimana peran,Pertamina ,Disperindag dan Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia(YLKI) dan petugas penegak hukum,hingga persoalan ini terkesan tidak ada yang memperhatikan atau memperdulikan."Mustahil jika mereka instansi terkait tidak mengetahui,mungkin mereka hanya tutup mata, " kata warga Kalsel.


Diwilayah Kabupaten Banjar harga ceran minyak tanah rata-rata diatas Rp 4000,dan kalau beli diluar pangkalan harganya bisa mencapai Rp 4500 per liternya dan ini HR temui di kecamatan sungai Tabuk.Kemudian di Kotamadya Banjarmasin, harga yang menurut HET jauh dibawah Rp 3000 per liter dijual diatas harga Rp 3000,bahkan mencapai Rp 3500.Dari keterangan masyarakat ,dikatakan tidak pernah ada sidak terhadap tidak berlakunya HET di Provinsi ini,apalagi upaya penertiban.Mereka hanya bisa berharap instansi terkait dalam hal pasokan minyak tanah dan penetapan harga eceran tertinggi itu benar benar di jalankan serta diawasi dengan benar,sehingga tidak lagi mereka yang dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar