Kamis, 16 Desember 2010

Perda Nomor 3 Tahun 2008 Mandul




Gubernur Kalsel Rudy Ariffin telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur jalan khusus angkutan pertambangan dan perkebunan besar,dan kini Perda itu terkesan mandul.

Pada awalnya Perda Nomor 3 tahun 2008 sangat berhasil mengatur jalan dan mengatasi truk bermuatan hasil tambang batu bara,sawit atau biji besi untuk tidak melintasi jalan negara.Kini kembali lagi jalan negara digunakan untuk angkutan tambang tersebut diwilayah Kabupaten Tanah Laut seperti di Kintap dan Asam- Asam.Perda tersebut sepertinya sudah mandul untuk daerah ini.
Persoalan melintasnya truk bermuatan tambang batu bara di jalan negara ini ramai menjadi pemberitaan dan kritik diberbagai media cetak dan elektronik lokal,tapi sepertinya tidak ada pengaruhnya.Sebab ketika tim HR memantau lokasi yang diberitakan nampak sekali tidak ada perubahan yaitu truk-truk tersebut tetap melintas di jalan negara(15/11/2010).

Seperti yang pernah diberitakan, bahwa anggota komisi III Habib Aboe Bakar telah menemui Kapolda Kalsel Brigjen (Pol) Syafrudin, dan pada pertemuan itu ia meminta petugas kepolisian didaerah ini menindak tegas mobil truk bermuatan sawit ,tambang ,batu bara dan biji besi yang melintasi jalan negaraDan dari hasil pertemuan tersebut Kapolda berjanji akan menindak tegas pelanggaran tersebut(8/11/2010).
Dengan masih melintasnya truk bermuatan batu bara dijalan Negara diwilayah ini,masyarakat menilai Perda Nomor 3 tahun 2008 sudah mandul.Dan masyarakat menilai pihak terkait belum mengambil tindakan tegas.
Menurut masyarakat,salah satu keberhasilan Rudy Ariffin adalah penerapan Perda Nomor 3 tahun 2008.Dan dari keberhasilannya tersebut mengantarkannya kembali terpilih menjadi Gubernur Kalsel.Masyarakat Kalsel masih ingat kalau jalan Negara lancar dan tidak lagi dilalui oleh truk tambang batu bara.Kenyataan itu sering juga dilontarkan Rudy Ariffin dalam berbagai kampanye lalu.

Masyarakat ingin melihat Gubernur Kalsel tetap tegas dalam menerapkan Perda Nomor 3 tahun 2008 tersebut agar tidak terkesan sudah tumpul atau mandul.Masyarakat tidak ingin terjadi pembiaran terhadap pelanggaran terhadap perda ini,sebab bisa jadi preseden buruk dalam upaya penegakkan hukum atau Peraturan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar