, 30 Juni 2010
Kantor Kejaksaan Negeri Paringin |
Paringin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel terus memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi proyek transmigrasi di Desa Papuyuan dan Desa Matanghanau, Kecamatan Lampihong. Hingga Selasa (29/6/2010) kemarin, empat dari lima saksi, semuanya berstatus PNS telah memberikan keterangan.
Informasi didapat, hasil pemeriksaan sementara, ternyata memang ditemukan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan dokumen lelang dengan kenyataan di lapangan. Di antaranya bahan yang digunakan untuk pembangunan seratus rumah tipe 36 yang berbahan dasar kayu. Fakta di lapangan berbeda dengan yang ditentukan panitia lelang. Seperti bahan untuk pondasi kayu ulin, balok gelagar ulin, balok sunduk ulin, kacapuri galam, papan lantai, rangka ulin serta tiang utama ulin.
Bagian-bagian tersebut setelah dibandingkan dengan dokumen dari panitia lelang, ternyata ukurannya lebih kecil walau bahannya tetap sama. Pendamping Plt Kasipidsus Kejari Paringin Adi Rifani, mengatakan, mereka yang sudah diperiksa di antaranya Kabid Transmigrasi, Kabid Kependudukan, mantan Plt kepala Dinas Sosial yang kini bertugas di Inspektorat, dan Kasi Transmigrasi. “Sementara untuk bendahawaran bidang transmigrasi belum bisa diperiksa karena yang bersangkutan sedang umrah,” jelas Adi.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih fokus pada ketentuan yang dikeluarkan panitia lelang dengan membandingkan dokumen dengan panitia lelang dan fakta di lapangan terkait jenis dan ukuran bahan bangunan untuk pembangunan rumah di proyek tersebut.
Hasilnya memang ditemukan ada perbedaan volume bahan yang digunakan dengan ketentuan yang telah dikeluarkan panitia lelang dalam proyek ini. “Tapi kita masih terus melakukan pemeriksaan untuk pengumpulan bukti-bukti lainnya, pemeriksaan akan terus berlanjut sesuai jadwal. Besok (hari ini, red) rencananya ada tiga lagi yang akan kita periksa, satu dari dinas, satu dari UPT, dan satu staf yang pernah bertugas di Dinas Sosial,” katanya. (dny)
Sumber Berita: Bpost, Rabu, 30 Juni 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar