Palangkaraya: Kasus penikaman wartawan Liputan 6 SCTV, Zainuddin, mengudang simpati Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Mereka menggelar aksi keprihatinan atas maraknya kekerasan terhadap wartawan di Bundaran Besar, Palangkaraya, Jumat (23/9).
Para jurnalis ini mengecam penusukan terhadap Zainuddin terkait dengan pemberitaan yang dibuatnya. Dalam pernyataan sikapnya, PWI Kalteng juga mendesak polisi segera menangkap pelaku penikaman serta mengimbau semua pihak untuk bisa memahami tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di Indonesia, wartawan dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, wartawan bebas dari segala bentuk tindakan yang menghambat dan menghalangi tugasnya.source Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar