Petugas dari Polda Kalimantan Selatan menangkap terpidana kasus korupsi DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kapuas, Kalteng.
Kasim Baniar di Banjarmasin, Jumat (11/12/2009), mengatakan, ia melarikan diri ke pedalaman Kabupaten Kapuas, tepatnya di Desa Dadahub, Kalteng, untuk mengindari eksekusi oleh pihak kejaksaan. Menurut Kasim, di lokasi persembunyian itu dia ikut pamannya dan juga ikut membantu paman bertani, jelasnya kepada wartawan.
Setelah sebulan dicari yang berwajib, akhirnya terpidana Kasim Baniar ditangkap petugas Kepolisian Polda Kalsel, Kamis pukul 07.00 Wita, saat sedang santai dan duduk di depan rumah pamannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin M Irwan di Banjarmasin menuturkan telah menjemput terpidana tersebut dari pihak Polda Kalsel. Selanjutnya terpidana akan dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam untuk menjalani vonis hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya selama satu tahun.
Sebelumnya, kata Irwan, Kasim sudah mendapat tiga kali panggilan untuk menjalani eksekusi, tetapi tidak juga datang ke Kejaksaan sehingga dimasukkan dalam DPO pihak kejaksaan. Terpidana kasus korupsi DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 berjumlah empat orang, yaitu Wisnu teguh, Ruslianoor, Abdul Aziz Syahminan, dan Kasim Baniar.
Untuk ketiga terpidana, Wisnu Teguh, Ruslianoor, dan Abdul Aziz, sudah lebih dulu menjalani eksekusi karena memenuhi panggilan pihak kejaksaan. Empat terpidana kasus korupsi itu harus menjalani hukuman karena telah menggunakan anggaran asuransi simpanan hari tua yang mana penggunakan anggaran tersebut bukan wewenang mereka. Source Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar