Sabtu, 01 Oktober 2011

Tamparan Profesi sebagai Jurnalis

MEDIA PUBLIK
OPINI
Oleh : Manuala Tampubolon

MEDIA PUBLIK - JURNALIS. Pemberian kemudahan untuk penerbitan media/persuratkabaran terbitan harian, mingguan atau tabloit di era reformasi, memberikan kesempatan kepada setiap orang menghasilkan karya sekaligus memberikan pekerjaan. Hampir seratusan media cetak terbitan Jakarta dan daerah tercatat sebagai media yang dilanggani masyarakat pembaca, terutama bidang kehumasan instansi pemerintah pusat sampai ke daerah.
Begitu juga halnya akan pemandu media cetak yang berposisi langsung sebagai penggiat berita dengan cara awal bagi perusahaan koran bahwa setiap calon wartawan daerah harus terlebih dahulu membayar panjar koran untuk dijual kepada khalayak ramai, tanpa harus melihat sisi kualitas calon.

Siapa yang ingin jadi wartawan, bayar dulu panjar koran sekian eksemplar kemudian diberikan hak menulis dan kartu pers. Tidak peduli dari mana, siapa dan bagaimana kapabilitas orangnya.

Sama halnya di Kabupaten Toba Samosir, hampir seratusan disebut sebagai "kuli tinta" dengan berbagai macam tipe orang dan edukasinya seraya berkeliling memutari daerah dan instansi pemerintah dan swasta. Nongol di sana dan di sini, obrol sana obrol sini.

Status wartawan yang sangat mudah didapatkan asal ada panjar itu, hanya 10 persen yang dapat dikatakan masuk kriteria sebagai wartawan dengan catatan dapat menulis berita. Sekitar 90 persen dari catatan wartawan tadi, meliputi tindakan tidak tahu menulis, tidak tau ke mana dituliskan dan hanya wartawan sebutan CNN alias "Cuma Nengok-Nengok".

Ketika ditanya (wartawan CNN--red) tidak dapat bersahabat dengan pejabat, dicari celah pejabat itu dengan meminta tolong rekannya wartawan penulis untuk membuatkan berita. Yang lainnya, para wartawan itu dengan nada lantang akan membuat berita pejabat tersebut dengan menanyakan aparat hukum supaya hasilnya dipanggil Kejaksaan atau polisi.

Akibat dari situasi kewartawanan itu, tak pelak juga seorang preman dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang golongan kecil dan pejabat non job pun ikut berprofesi sebagai wartawan. Inilah kondisi sekarang dan kelak akan terus merusak profesi kewartawanan di negeri kita tercinta, terutama di daerah Toba Samosir.

Bagi Komisi Penyiaran Indonesia agar mebahas persoalan ini yang merupakan agenda penting ditujukan kepada pemerintah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar