MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Julia Perez (Jupe) dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik (Depe). Aktris seksi itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
"Hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali atas putusan hukuman berkekuatan tetap. Oleh karena itu, terdakwa diharuskan menjalani masa percobaan enam bulan," beber ketua majelis hakim S Donatus SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/10/2011).
Saat mendengarkan pembacaan vonis, Jupe terlihat terkejut. Pasalnya, dia sebelumnya sangat optimistis tidak bersalah dan akan lolos dari jerat hukuman.Walau begitu, Jupe masih diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan banding jika keberatan dengan vonis tersebut.
kasus perkelahian antara Jupe dan Dewi Persik bermula dari syuting film Arwah Goyang Karawang di sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 5 November 2010 malam. Awalnya, dua artis sensasional ini hanya melakukan adegan perkelahian.
Perkelahian yang semula akting berujung pada perkelahian sungguhan. Akibat perkelahian itu, Depe mengalami luka diwajahnya akibat cakaran. Perkelahian itu akhirnya berujung pada laporan keduanya di kepolisian. Depe melaporkan Jupe ke Polsek Matraman. Sedangkan, Jupe melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, Depe juga menjalani sidang kasus yang sama. Jika Jupe sudah tiba pada vonis, Depe masih dengan agenda pemaparan bukti dan saksi. (Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar