“Dari 45 perkara itu, penyidikan sudah ada 23 berkas perkara dan sudah naik ke tahap penuntut dan persidangan di pengadilan 22 berkas perkara,” kata Faried menrincinya.
Diakuinya, sebagian besar perkara tersebut berasal dari Kutai Kartanegara. Yakni, kasus dana penunjang DPRD Kukar yang sebagian besar sudah di tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. Baik Pengadilan Negeri Tenggarong, maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda. “Selain itu kasus bansos Kukar 2010 juga banyak tersangkanya. Tapi masih tahap penyidikan, ada 19 tersangka,” kata Faried.
Selain itu ada juga kasus pengadaan alat peraga PLC di Dinas Pendidikan Kaltim dengan tiga tersangka.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat baru akan dilimpahkan ke penuntutan sebungan sudah adanya hasil audit kerugian negaranya. “Untuk yang PLC saya minta secepatnya juga dilimpahkan. Cuma ada perkembangan nanti tersangkanya. Yang saat ini tiga masih akan bertambah lagi,” katanya.
Sementara kasus tunggakan dana bergulir Koperasi Hidup Baru Balikpapan dengan tersangka Asranuddinsyah juga sudah dilimpahkan ke penuntut Kejari Balikpapan. Cuma sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
“Pekan-pekan depan saya akan perintahkan Kejari Balikpapan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor,” kata Faried didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Risal Nurul Fitri, Asisten Pidana Umum (Aspidum) M Zaenal Arif, Asisten Pengawasan (Aswas) Sri Lestari Ujianti, dan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yudi S Silalahi.
Khusus untuk tersangka Dwi Setyo alias Teo masih belum selesai pemberkasannya. Karena yang bersangkutan bakal disidang tanpa kehadirannya (in absentia). “Untuk Teo masih harus kita lakukan pengumuman lagi bahwa dia buronoan di salah satu media nasional. Kalau untuk media lokal sudah kita umumkan. Selesai itu maka pemberkasannya akan segera bisa dilimpahkan ke penuntutan,” tambah Risal.
CUMA SATU KASUS
Sementara di Tarakan, Kajari Tarakan I Ketut Wiryawan mengatakan Kejari Tarakan di tahun 2011 ini baru menangani satu kasus korupsi. “Karena memang kita tidak memiliki target pengungkapan kasus tetapi lebih kepada menjalankan tugas sebagai jaksa secara professional,”ujarnya.
Kasus yang ditangani Kejari, di sebutkan Ketut adalah kasus pidana korupsi di anak perusahaan PLN di Tarakan yang terungkap Februari lalu dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
“Korupsi di PLN ini yang baru berhasil kita kembangkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Sujono Kepala Kasir PLN sebagai tersangka. Tetapi Sujono hingga saat ini masih dinyatakan buron dan belum diketahui dimana keberadannya,”ungkapnya.
Dijelaskan Ketut, Sujono memiliki wewenang untuk menghimpun, mengumpulkan, menerima dan menyimpan setoran pembayaran aliran listrik yang dibayarkan melalui para kasir kedalam brankas dengan kode yang hanya diketahui Sujono sendiri.
“Raibnya uang Rp1,8 miliar di dalam brankas ini setelah Kepala Satuan Pengawas Internal (KSPI) melakukan pemeriksaan dana PLN secara internal. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan saksi termasuk para Direksi PLN sebelumnya, para karyawan, kasir di PLN dan Direksi PLN yang baru ini saja, dan berbagai bukti lainnya kemudian kami menetapkan Sujono sebagai tersangka,” jelasnya. ( Tim )Source Media Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar