Banjarbaru,10/10/2011.Terkait kasus dugaan korupsi penjualan, pembelian, dan pengangkutan batu bara di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan manajer bisnis logistik PT Pos Indonesia, TRW. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, mengatakan, tim Kejagung yang diketuai Jaksa Fadil Jumhana telah melakukan penahanan terhadap tersangka manajer bisnis PT Pos Logistik.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan dan perjalanan batu bara, di Banjar Baru, Kalsel. Sebelumnya dilaporkan, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait dengan Kepala Pos Logistik Pusat, ARR, yang mengadakan kerjasama dengan Manager Area Pos Banjar Baru, Kalimantan Selatan serta tiga tempat lainnya di luar Kalsel, untuk pengangkutan batu bara.
Namun, kenyataannya uang yang disalurkan dari Pos Logistik Pusat itu digunakan untuk perdagangan batu bara. Kejagung menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 3 Keputusan Direksi Nomor KD-67/Dirut/2007 tanggal 29 Oktober 2007, yaitu, bidang usaha logistik adalah pengusahaan layanan logistik sebagai “suplay chain management” (SMC) yang antara lain meliputi layanan pergudangan, layanan transportasi, dan layanan freight forwading. Tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan PT Pos Indonesia sebesar Rp 28 milyar.
Sumber : http://www.swaberita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar