MEDIA PUBLIK-SURABAYA. Pengadilan Tipikor Surabaya bukanlah momok bagi terdakwa korupsi. Sejak sembilan bulan berdiri, pengadilan tipikor telah membebaskan 19 terdakwa dari 91 perkara yang masuk.
Ini berarti dalam sebulan ada dua hingga tiga terdakwa yang dibebaskan. Beberapa terdakwa yang telah dibebaskan di antaranya, Sukanti Suwastikawati, Lilik Rahmawati, Ngarjojo Hartadji, Sugito, Dadang Priatna, Moch H Syachroni, Joko Susanto, Hermanso Harso dan Sahat P Silaban. Kemudian Thoriq Baya’sut, M Shodiq, Hartoyo Abdul, DB Asmadi, Gawi Oemar, Nur Wahyudi, Haryanto, Gatot Suryanto, Aulia Fitriati dan Ananto Sukmono.
Sembilan belas terdakwa ini diputus tujuh majelis hakim. Paling banyak diputus oleh majelis yang diketuai IGN Astawa, yakni enam terdakwa, sisanya Titik Budi Winarti, Anas Mustakim, Supriyono, Sutjahyo Padmo Wasono, Gusrizal dan Yahya Syam.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Pramono tidak membantah fakta ini.
Diakui, sejak awal, dia tidak yakin perkara korupsi yang disidik polisi dan jaksa bisa terbukti semuanya karena memiliki kelemahan-kelemahan.Seperti perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan direktur PT SIER M Shodiq, Hartoyo Abdul, DB Asmadi, Gawi Oemar dan Kabiro Hukum M Thoriq Baya’sut.
Dari awal, Heru melihat perkara ini sudah kadaluarsa. “Harusnya jaksa tidak memaksakan perkara ini dibawa ke pengadilan,” kritiknya.
Selain kelemahan itu, banyak perkara yang tidak menyertakan audit kerugian negara sehingga menyulitkan hakim menentukan kerugiannya, seperti dugaan korupsi pengadaan lift pemkot dan RS Bakti Dharma Husada Surabaya.
Ada juga kelalaian jaksa membuat pasal yang tidak ada di undang-undang pemberantasan tipikor, sehingga eksepsi terdakwa langsung diterima dan terdakwa tidak bisa disidang. “Anehnya, setelah itu jaksa tidak langsung memperbaiki dakwaan, tapi mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi,” katanya.
Diakuinya, putusan bebas ini diketahui sejak awal karena sebelum hakim memutus Heru mewajibkan mereka memaparkan posisi perkara. “Insyaallah integritas hakim tipikor masih murni, tidak ada intervensi. Putusan bebas ini ya karena lemahnya pembuktian di fakta,” tukasnya.
Ke depan, Heru berharap pihak penyidik baik jaksa maupun polisi bisa memilah-milah perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan. “Mari saling memperbaiki. Penyidik memperbaiki penyidikannya, dan kami akan mengawal di persidangan agar bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Muljono hingga kemarin belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi ponselnya tidak diangkat. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar