Kamis, 29 September 2011

KPK PERIKSA PETINGGI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

MEDIA PUBLIK - KPK. Intansi hukum KPK memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Ketiga tersangka yaitu Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati sudah tiba di kantor KPK.

"Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan INS, DI dan D sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Tak hanya 3 tersangka, penyidik juga mengagendakan untuk meminta keterangan 4 orang saksi lainnya. Mereka adalah Saeful (Kabag Tata Persuratan Setjen DPR RI), Wahidin (Staf Setjen Banggar DPR RI), Sindu Malik (mantan Pejabat Kemenkeu) dan Fauzi (pria yang disebut staf khusus Menakertrans).

Berdasarkan pantauandi lapangan dari beberapa saksi yang dijadwalkan dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pencairan dana senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2011 itu hanya tinggal Saeful dan Wahidin yang belum hadir.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Nyoman, Dadong dan Dharnawati di kantor Kemenakertrans dengan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga digunakan untuk meloloskan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPDIDT) sebesar Rp500 miliar.

Belakangan muncul nama-nama baru yang diduga terlibat seperti Ali Mudhori, Sindu Malik, Iskandar Prasojo alias Acoz dan Fauzi. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar