Sabtu, 17 September 2011

MARAKNYA REKLAME TIDAK BERIJIN

MEDIA PUBLIK-MARTAPURA. Banyaknya reklame dinding yang terpampang di wilayah Kabupaten Bajar tidak memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011.
Hal demikian mengundang kesal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Banjar yang menangani bidang perijinan di kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Bagaimana tidak diliputi kekesalan. Dua kali diberikan teguran tertulis, bukan membuat yang bersangkutan memperbaiki kesalahannya yang telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah berupa pajak reklame tersebut, melainkan mereka tambah bandel, ungkap H. Pangeran Abidinsyah SSos MM Kepala BP2T Kabupaten Banjar.

Abidin yang juga sebagai kepala penerima penghargaan sebagai pegawai berprestasi di tingkat nasional menambahkan “Berkenaan pelanggaran Perda Kabupaten Banjar, pemerintah setempat berencana akan mengambil tindakan tegas dengan mencorat-coret reklame dinding yang menempel di bangunan gedung dan ruko tersebut. Karena dianggap reklame liar alias tidak memegang izin dan membayar pajak daerah ke Pemkab Banjar dan Kami berkoordinasi institusi terkait untuk penegakan Perda Kabupaten Banjar, akan menindak tegas reklame tak berizin yang terpasang di dinding gedung bangunan dan ruko menayangkan visual wallpainting. Reklamenya adalah iklan produk kartu telepon selular,”.

“Dua kali surat peringatan sebagai teguran tertulis sudah dilayangkan BP2T Banjar. Tapi, hasilnya tidak seluruh pelanggar mengurus perizinan dan membayar pajak pemasangan reklame. Sehingga tindakan tegas segera ditempuh Pemkab Banjar. Namun, sebelum penindakan penegakan Perda pajak daerah, BP2T Banjar masih memberi satu kali teguran lagi untuk terakhir kalinya. Surat peringatan ketiga itu dilayangkan pada pekan ini. “Surat ketiga sudah dibuat dan siap dikirimkan. Bila surat ketiga tidak digubris, kita lihat saja nanti. Bisa dicoret dengan tanda silang berwarna merah atau hitam, bisa saja ditutup keseluruhan,” kata Abidinsyah.

Dampak pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2011 yang menyangkut izin reklame, Pemkab Banjar dirugikan karena kebocoran tambahan pemasukan pendapatan asli daerah dari perizinan reklame dan pajak daerah. “Reklame dinding yang menampilkan produk, jelas merupakan iklan. Biar gedung dan pertokoan bukan milik Pemkab Banjar, tetap mesti berizin dan dikenakan pajak daerah karena kategori reklame dan termasuk iklan,” tandasnya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar