MEDIA PUBLIK-JAKARTA. Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal itu terungkap dalam sidang pertama kasus dugaan korupsi dana pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Hari Sabarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/9).
Dalam dakwaannya jaksa menjerat mantan Mendagri itu dengan Undang-undang Antikorupsi yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Hari didakwa terlibat pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi saat menjabat sebagai Mendagri. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 86 miliar.
Saat menjabat Mendagri, Hari diduga menyebarkan radiogram ke tiap daerah melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah ketika itu, Oentarto Sindung, untuk menunjuk langsung perusahaan pengadaan mobil pemadam kebakaran pimpinan Henky Samuel Daud. Radiogram inilah yang menjadi pangkal perkara korupsi yang kini melilit Hari. (ADO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar