MEDIA PUBLIK - PONTIANAK. Ketua Komisi B DPRD Landak, Yosep Bosman, menyatakan legilatif akan menindak lanjuti laporan warga atas PT PSP, secara lintas komisi.
Ia menjelaskankan, komisinya menangani permasalahan sawit, sementara dalam keterangan warga Desa Ngarak, juga erat terkait masalah batas wilayah.
"Akan kita tindak lanjuti dengan lintas komisi, karena ada terkait batas wilayah," ujara Ketua Komisi B DPRD Landak, Yoseph Bosman. Komisi B, lanjut dia, menilai terjadi tumpang tindih lahan, yang mengakibatkan warga Desa Ngarak protes keras. Sesuai mekanisme, Yoseph menyatakan butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan warga. Meski demikian ia memaklumi ultimatum 10 hari warga kepada perusahaan.
"Perlu tindak lanjut ke pimpinan DPRD atas aspirasi masyarakat. Kita akan sampaikan ke pada Disbunhut, serta sekda karena terkait batas wilayah," pungkasnya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar