Kamis, 29 September 2011
PT. Natural Nutrindo Beri Gaji Karyawan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Bekerja memang sebuah kebutuhan bagi masyarakat dan begitu juga perusahaan yang mempekerjakan juga merupakan sebuah kebutuhan, namun pemberian gaji harus disesuaikan dengan keadaan pekerjaan itu sendiri.
PT. Natural Nutrindo merupakan sebuah perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan yang memperkerjakan perempuan-perempuan sebagai Sales Promotion Girl (SPG).
Ketika wartawan MEDIA PUBLIK jalan-jalan ke Supermarket Giant dan mampir ke Apotik Guardian Cabang Banjarmasin milik PT. Natural Nutrindo yang bertempat di Giant Supermarket, saya sempat berbincang-bincang dengan beberapa SPG-Nya yang ada disitu, ungkap Abau Syahminan (wartawan Media Publik).
Sebut saja nama mereka, Melati, Yanti, dan Herawati (Karena mereka minta nama-nama mereka dirahasiakan), “Kami bekerja di Guardian ini sejak tanggal 23 Agustus 2011 sampai sekarang ini hari Jum`at tanggal 30 September 2011 bahkan kami sering lembur mas, kok kami hanya menerima gaji kurang dari satu juta” ungkap mereka kepada wartawan Media Publik, Jum`at (30/10).
“Bisa nggak mas Bantu kami untuk mempertanyakan masalah gaji kami itu kepada pihak perusahaan?” pinta mereka kepada wartawan Media Publik.
Fauzi Noor Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) angkat bicara, “Kalau memang benar demikian, maka pihak PT. Natural Nutrindo perlu benar-benar membenahi permasalahan upah ini”. “Pasal 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota”. Ungkapnya, Jum`at (30/10).
“Saya heran kok upah kerjanya lebih sebulan baru dibayarkan, padahal menurut Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut. Pemerintah menentukan dan menspesifikasi pembebanan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh sehubungan dengan pembayaran upah tersebut. Kata Fauzi”.
Lebih rinci Fauzi Noor mengungkapkan, “Selain keterlambatan pemberian gaji oleh pihak PT. Natural Nutrindo, juga masalah gaji saya rasa sangat tidak sesuai mereka menerima kurang dari satu juta itu, masa segitu? Gaji buruh tenaga kasar bangunan saja minimal lima puluh ribu rupiah perhari, makan dijamin lagi oleh pemberi kerja. Hal ini jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang dan perlu perhatian serius pemerintah”. Kata Fauzi dengan nada serius.
“Apalagi mereka itu bekerja diselengi dengan kerja lembur, ka nada Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari: a) 7 jam/hari, 40 jam/minggu selama 6 hari kerja per minggu; b) 8 jam/hari, 40 jam/minggu selama 5 hari kerja per minggu) diwajibkan membayar upah lembur. Kan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2011 ditetapkan Rp 1.126.000, naik sekitar 9,1 persen dibanding tahun 2010 Rp 1.024.500.” Ungkap Fauzi Noor. (TIM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar