MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Ahli balistik yang dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai ada kejanggalan pada proyektil peluru di tubuh Nasrudin.
Kejanggalan itu, menurutnya, dapat dilihat dari dua peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Salah satu dari dua peluru itu masih dalam keadaan utuh.
"Apabila proyektil itu masih utuh berarti tidak mengenai hambatan sebelum mencapai sasaran. Dari bukti proyektil peluru yang satu utuh dan yang satu memang sudah agak pecah," ujar Ahli Balistik yang menjadi Saksi ahli, Widodo Hardjoparwito, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (22/9).
Widodo melanjutkan, bekas peluru yang utuh tersebut menjadi kejanggalan karena terdapat dua bekas tembakan di kaca mobil Nasrudin. Berdasarkan teori yang dipahaminya, kedua peluru akan pecah jika keduanya ditembakkan dari luar dan tepat mengenai kaca jendela mobil.
"Ada satu peluru yang utuh di dalam tubuh korban, itu artinya tidak mengenai benda keras lain sebelum mencapai sasaran," jelas Widodo.
Namun ia enggan menjawab ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Antasari, ada tidaknya peluru yang hilang di tempat kejadian perkara (TKP). "Ya kemungkinan ada peluru yang hilang. Tapi itu bukan urusan saya, itu urusan penyidik," tandasnya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar