Kamis, 22 September 2011

KPK LAKUKAN PENYIDIKAN KASUS SUAP KEMENAKERTRANS

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Lembaga antikorupsi itu, Kamis (22/9), menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jazilul Fawaid dan beberapa pejabat Kemenakertrans lainnya.

Selain Jazilul, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa pejabat Kemenakertrans seperti Sekertaris Jenderal Kemenakertrans Mochtar Luthfie dan Karo Perencanaan Sekertariat Jenderal Kemenakertrans Jan Patiung. Tidak hanya pejabat Kemenakertrans, Muhammad Fauzi yang juga disebut-sebut sebagai staf Muhaimin juga turut dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka D,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (22/9).

Menurutnya, saksi-saksi yang dipanggil pada Kamis (22/9) untuk kasus dugaan suap Kemenakertrans itu akan dimintai keterangan atas tersangka kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Pria yang kerap disapa Arsa itu menambahkan KPK pada hari ini juga memeriksa tersangka Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dua pejabat Kemenakertrans (I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan) dan seorang pengusaha wanita bernama Dhanarwati di tiga tempat berbeda. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan dalam sebuah kardus durian. Uang tersebut diduga diberikan Dharnawati untuk memuluskan pencairan dana senilai Rp500 miliar yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar