MEDIA PUBLIK-SURABAYA. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dari para tersangka kasus dugaan korupsi Tol Gate Bandara Juanda Surabaya sebagai barang bukti pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Jatim Muljono kepada wartawan di Surabaya, Kamis (15/9/2011), mengakui penyidik sudah menyita uang milik tersangka, namun pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci identitas tersangka tersebut.
“Benar, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti yang nilainya Rp1,4 miliar,” ujarnya, singkat.
Terkait proses penyidikan kasus tersebut, ia mengatakan pihaknya saat ini masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai upaya menghitung kembali kepastian jumlah kerugian.
Mengenai jumlah saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya pemeriksaan terhadap tersangka, Muljono mengaku sudah sekitar 21 orang diperiksa sebagai saksi.
“Mungkin masih ada pemeriksaan lagi dan keterangannya sangat dibutuhkan, terutama dari saksi ahli,” paparnya.
Ditanya upaya penahanan tersangka, Muljono menjelaskan sesuai pertimbangan penyidik hal tersebut tidak diperlukan, sebab selama ini para tersangka dianggap kooperatif, termasuk kemauan mengembalikan uang.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim serius mengusut kasus dugaan korupsi Tol Gate Bandara Juanda Surabaya yang merugikan negara hingga Rp10 miliar. Kasus tersebut terkuak setelah Kejati Jatim menemukan ketidakberesan dalam proses tukar bangun, antara tol gate bandara dengan lahan milik PT Angkasa Pura seluas 1.400 hektare.
Tanah negara tersebut “dijual” oleh oknum PT Angkasa Pura sebesar Rp4 miliar dengan wujud tol gate kepada seorang pengusaha, padahal saat tanah itu dialih-usahakan justru laku hingga Rp14 miliar.
Dari kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu disebut kejaksaan berinisial SPD, dari pihak PT Angkasa Pura dan JT dari pihak pengusaha. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar