MEDIA PUBLIK-LANGSA – Rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2011 DPRK Langsa, dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2010, Kamis (8/9) kembali gagal. Batalnya sidang rakyat itu, karena sejumlah anggota dewan yang hadir menolak sidang paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRK Langsa, M Zulfri ST.
Amatan Serambi, rapat paripurna itu kemarin mulai dilaksanakan sekitar pukul 10.15 WIB. Di meja depan duduk paling ujung kiri, Wali Kota Langsa Drs Zulkifli Zainon, sisi sebelahnya Ketua DPRK Langsa, M Zulfri ST, selanjutnya, Wakil Ketua I Syahyuza Aka, dan Wakil Ketua II Ir Hidayat.
Dari ketiga kursi yang ada di depan itu masing-masing disediakan mikrofon pengeras suara. Namun untuk Ketua DPRK M Zulfri hanya disediakan kursi pendek dan tidak diberikan mikrofon pengeras suara. Kemudian ketika sidang hendak dibuka, dan staf perwakilan seketariat DPRK Langsa membacakan jumlah kehadiran anggota DPRK, yang hanya menyebutkan 24 orang dari jumlah total anggota DPRK Langsa sekitar 25 orang.
Hal tersebut langsung mendapat protes oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh (FPA), Tgk Salahuddin. Dirinya mempersoalkan dalam penyebutan kehadiran anggota dewan ini, nama ketua DPRK Langsa M Zulfri ST, tidak dibacakan. Sedangkan menurut Tgk Salahuddin, bahwa yang bersangkutan hadir dan secara aturan hingga kini masih sah menjabat sebagai Ketua DPRK Langsa.
Pertanyaan itu selanjutnya mendapat protes anggota dewan lainnya dari Partai Demokrat (PD), Ir Jony, yang mengatakan mengapa FPA kini mempersoalkan hal itu. Waktu itu ketika rapat paripurna mulai dilangsungkan tapi belum dibuka secara sah oleh dewan. Anggota dewan dari FPA, Bukhari, memerintahkan seorang anggota Satpam yang berada di dalam aula DPRK, agar memberikan mikrofon kepada Zulfri.
Selanjutnya, perdebatan di ruang sidang terus berlanjut dan mulai memuncul interupsi-interupsi anggota dewan lainnya, yang intinya tetap mempersoalkan rapat paripurna tersebut tidak boleh dipimpin oleh ketua DPRK, M Zulfri.
Selanjutnya, Wakil ketua II, Hidayat, yang memberikan komentarnya juga ikut menjelaskan bahwa apabila sidang dipimpin, M Zulfri, maka sidang tersebut akan cacat hukum. Kemudian salah seorang anggota dewan lainnya dari PKS, Ridhwan, menambahkan bahwa pimpinan sidang dalam hal ini Wakil Ketua DPRK juga cacat hukum, jika tanpa persetujuan ketua DPRK.
Namun sidang akan sah dilaksanakan terkecuali ketua DPRK mememeritahkan atau menyerahkan hal tersebut untuk dipimpin kepada Wakil Ketua DPRK. Kemudian menurutnya, agar tidak menganggu jalannya rapat paripurna, alangkah baiknya persoalan tersebut dibahas di luar sidang.
Pada saat itu ketua DPRK M Zulfri, walaupun terus mendapat protes anggota dewan dari partai nasional (Parnas), akhirnya sempat berbicara dan mengatakan secara tegas bahwa hingga hari ini dirinya secara sah masih menjabat ketua DPRK maupun anggota dewan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB anggota dewan dari PD, Jony, yang tampak emosi memilih keluar dari rapat paripurna tersebut.
Akhirnya sekitar pukul 11.10 WIB siang, Wakil Ketua DPRK Kota Langsa, Syahruza Aka mensekor sidang. Hal tersebut mendapat protes anggota dewan lainnya, yang mengatakan bahwa hingga saat itu sebenarnya sidang belum di buka, jadi tak layak apabila sidang dikatakan disekor.
Perdebatan antara Ketua DPRK dengan sejumlah anggota dewan berlanjut dan saling bantah-membantah. Ketika rapat tersebut bubar tanpa keputusan, mendadak salah serang undangan yakni Direktur LBH Bening, Syukri Asma, yang merasa kesal atas perilaku dewan melontarkan kata-kata bahwa anggota dewan seperti anak-anak, setiap kali sidang hanya bisa ‘bertengkar.’ Seharusnya mereka memikirkan nasib rakyat. Tertundanya rapat paripurna tersebut adalah yang ketiga kali, setelah dua kali sebelumnya sidang tersebut sempat ricuh dan Ketua DPRK Langsa, M Zulfri, dikeluarkan secara paksa oleh pihak security.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar