Senin, 10 Oktober 2011

Kapuas Hulu : Rugikan Negara Rp 1,7 M, Polisi Tahan Kontraktor dan Sekda Kapuas Hulu


3 Desember 2009
Pontianak—Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Sukri dan Direktur PT KKM Suryadi selaku kontraktor proyek pembangunan Jalan Bunut-Mangin periode 2004-2005. Alasan penahan adalah untuk mempermudah penyidikan kasus korupsi senilai Rp 4,9 miliar tersebut. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,75 miliar.
“Kedua tersangka kami tahan sejak Selasa. Ini juga karena kami kesulitan menarik barang bukti berupa dokumen proyek,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TPL Tobing kemarin di Pontianak.
Sejak awal, lanjut Erwin, proyek pembangunan jalan itu menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa sebab dilakukan dengan penunjukan langsung, tanpa mekanisme lelang. Proyek berada di bawah pengelolaan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Kapuas Hulu dan saat itu Muhammad Sukri menjabat sebagai Kepala Dinas Kimpraswil Kapuas Hulu.
Dalam penyidikan polisi, anggaran pembangunan jalan sudah dicairkan semua. Namun, kata Erwin lagi, hingga saat ini jalan sepanjang 9 kilometer di Bunut Hilir belum jadi. Beberapa jembatan dan gorong-gorong dalam proyek itu tidak terealisasi. “Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 38 tersangka. Tidak menutup kemungkinan, dalam penyidikan nanti ada tersangka yang lain,” kata Erwin.
Penangguhan
Anggota DPRD Kalbar, Andi Aswad, dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, dan Melawi serta sejumlah tokoh masyarakat Kapuas Hulu yang berada di Pontianak, kemarin, meminta polisi menangguhkan atau mengalihkan penahanan Sukri. Pertimbangannya, keberadaan Sekda Kapuas Hulu saat ini cukup vital karena menyangkut administrasi anggaran tahun 2010 dan penerimaan calon pegawai negeri sipil. source Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar