Minggu, 09 Oktober 2011

Korupsi di Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan


Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
Banjarmasin - Kasus dugaan korupsi pada proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor dengan terdakwa mantan kepala dinas perhubungan (kadishub), Helmi Indra Sangun akhirnya sampai di babak akhir.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (22/12), Helmi diganjar hakim dengan hukuman penjara selama dua tahun. Helmi juga dijatuhi dengan hukuman denda Rp 100 juta dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai, Eko Purwanto SH, dengan hakim anggota, Suprapti SH dan M Basyir SH, tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Helmi karena Helmi tidak ada menikmati hasil perbuatannya. Selain itu, dalam putusannya hakim juga tidak memerintahkan agar Helmi dijebloskan ke penjara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa M Irwan Cs yang meminta hakim agar Helmi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Helmi membayar uang pengganti sebesar Rp 10.958.153.778. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk dilelang jaksa.
Pertimbangan majelis hakim, Helmi memang tidak terbukti menguntungkan diri sendiri namun telah menguntungkan Sjachriel Darham selaku pencetus pengembangan bandara dan PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek. “Proyek tergesa-gesa dan mengejar waktu adalah tidak wajar,” ungkap Eko. (budi arif rh) (Source Banjarmasin post 23 des 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar